Cukup Pakai Kijang Innova, Gibran Siap Disanksi Perkara Inpres Mobil Dinas Listrik

Irsyaad W - Rabu, 2 November 2022 | 14:05 WIB

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka turun dari mobil dinasnya, Toyota Kijang Innova di Balai Kota (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka siap jika harus kena sanksi.

Karena membelot Instruksi Presiden soal mobil dinas listrik.

Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) keluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022.

Isinya tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.

Intinya, Menteri sampai Bupati diwajibkan ganti mobil dinas bertenaga listrik.

Instruksi tersebut berlaku mulai 13 September 2022.

Dalam instruksinya, diberikan kepada 10 level pemerintahan yang mencangkup para Menteri, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kepala Staf Kepresidenan dan Panglima TNI.

TribunSolo.com/Tara Wahyu Noor Vitriani
Toyota Kijang Innova Dinas Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka ditempeli stiker ASEAN Para Games XI Solo 2022

Kemudian Kapolri, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur dan Para Bupati/Wali Kota.

Namun Mas Gibran, sapaan akrab Wali Kota Solo menyebut mobil dinas listrik bukan prioritasnya.