Otomotifnet.com - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka siap jika harus kena sanksi.
Karena membelot Instruksi Presiden soal mobil dinas listrik.
Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) keluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022.
Isinya tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
Intinya, Menteri sampai Bupati diwajibkan ganti mobil dinas bertenaga listrik.
Instruksi tersebut berlaku mulai 13 September 2022.
Dalam instruksinya, diberikan kepada 10 level pemerintahan yang mencangkup para Menteri, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kepala Staf Kepresidenan dan Panglima TNI.
Kemudian Kapolri, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur dan Para Bupati/Wali Kota.
Namun Mas Gibran, sapaan akrab Wali Kota Solo menyebut mobil dinas listrik bukan prioritasnya.