Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sanksi Fatal Cuekin Denda Tilang Elektronik, Data STNK Jadi Taruhan

Irsyaad W - Jumat, 11 November 2022 | 11:30 WIB
Ilustrasi data STNK Daihatsu Xenia
Dok. Polsek Tanjung Bintang
Ilustrasi data STNK Daihatsu Xenia

Yakni berupa pemblokiran data STNK, sehingga kendaraan berstatus bodong.

Dalam pasal 87 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, dijelaskan unit pelaksana regident ranmor dapat melakukan pemblokiran data BPKB dan/atau data STNK.

Sedangkan pada pasal yang sama ayat 5, dijelaskan pemblokiran data STNK dapat diajukan oleh penyidik lalu lintas terhadap:

1. Ranmor yang diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri; atau

2. Ranmor yang terlibat pelanggaran lalu lintas

Jika pemilik kendaraan ingin melepas status blokir pada STNK, maka pemilik harus membayarkan denda tilang dan pajak sesuai dengan ketentuan.

Denda tilang yang tidak dibayarkan mengakibatkan STNK akan terus terblokir.

Baca Juga: Kini Era E-Tilang, Pikir Dua Kali Pinjamkan Mobil atau Motor ke Orang Lain

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/10/120100415/ini-sanksi-jika-tidak-bayar-denda-tilang-elektronik

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa