Otomotifnet.com - Sanksi fatal cuekin denda tilang elektronik.
Karena data STNK mobil atau motor jadi taruhan.
Diketahui, sistem tilang terbaru berbasis elektronik.
Setelah tilang manual resmi ditiadakan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Beberapa jenis pelanggaran yang terekam kamera ETLE, mulai tidak memakai sabuk pengaman, tidak memakai helm, melanggar batas kecepatan dan sebagainya.
Jenis-jenis pelanggaran ini nantinya akan direkam kamera ETLE untuk kemudian diidentifikasi oleh petugas kepolisian.
Surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan, memberikan kesempatan untuk mengonfirmasi terkait pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE.
Konfirmasi saat ini juga bisa dilakukan dengan mudah secara daring, yaitu dengan cara mengunjungi laman https://www.etle-pmj.info/id/confirm.
Jika sudah mengonfirmasi namun tidak segera membayar denda tilang, ada sanksi yang bisa dikenakan ke pelanggar.
Yakni berupa pemblokiran data STNK, sehingga kendaraan berstatus bodong.
Dalam pasal 87 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, dijelaskan unit pelaksana regident ranmor dapat melakukan pemblokiran data BPKB dan/atau data STNK.
Sedangkan pada pasal yang sama ayat 5, dijelaskan pemblokiran data STNK dapat diajukan oleh penyidik lalu lintas terhadap:
1. Ranmor yang diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri; atau
2. Ranmor yang terlibat pelanggaran lalu lintas
Jika pemilik kendaraan ingin melepas status blokir pada STNK, maka pemilik harus membayarkan denda tilang dan pajak sesuai dengan ketentuan.
Denda tilang yang tidak dibayarkan mengakibatkan STNK akan terus terblokir.
Baca Juga: Kini Era E-Tilang, Pikir Dua Kali Pinjamkan Mobil atau Motor ke Orang Lain
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR