Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Geer, Disenyumin Polisi Sekarang Buntutnya Keluar Duit Denda

Irsyaad W - Rabu, 23 November 2022 | 16:20 WIB
Iptu Lingga Ramadhani melakukan tilang elektronik mobile terhadap pelanggar lalu lintas
IG/@teamelang_hebatsemarang
Iptu Lingga Ramadhani melakukan tilang elektronik mobile terhadap pelanggar lalu lintas

Otomotifnet.com - Pengguna mobil dan motor jangan geer kalau sekarang disenyumin Polisi.

Karena buntutnya bisa keluar duit denda.

Biasanya hal itu menyasar pengguna mobil atau motor yang melanggar lalu lintas.

Anggota Polisi datang menghampiri dan senyum ke pelanggar.

Saat senyum petugas langsung mengambil foto dan dijadikan bukti tilang elektronik.

Selang beberapa hari, siap-siap terima surat tilang elektronik di rumah.

Pelanggar akan dimintai konfirmasi, dan jika benar melakukan pelanggaran akan dikenai denda tilang.

Hal ini karena Korlantas Polri telah menerapkan tilang elektronik sebagai pengganti tilang manual.

Baca Juga: Kapolri Sudah Kasih Instruksi, Polantas Resmi Dilarang Tilang Manual

Sesuai dengan Instruksi Kapolri dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per 18 Oktober 2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Dalam telegram, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) baik statis maupun Mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran ke pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

Sebelumnya Kasubdit Gakkum Korlantas Polri, Kombes Pol I Made Agus Prasetya berikan penjelasan.

Baca Juga: Bikin Waswas, Kini Polisi Bisa Tilang Pelanggar Cuma Modal Kamera HP

"Jadi ETLE itu ada 3, yang pertama ETLE statis dimana ETLE yang dipasang secara permanen pada titik- titik rawan kamseltibcar lantas," jelasnya, (25/5/22).

"Ada juga ETLE Portabel yang digunakan secara berpindah pindah oleh petugas," imbuhnya.

"Terakhir ETLE Mobile perangkat elektronik yang dipasang pada kendaraan atau perangkat HP khusus yang digunakan secara bergerak," bebernya.

Menurut Made, ada beberapa jenis pelanggaran yang dapat ditangkap ETLE Mobile ini.

Lebih khusus pada pelanggaran lalu lintas yang kasatmata.

ETLE Mobile ini basisnya menggunakan aplikasi bernama Go-Sigap.

Jenis pelanggarannya mulai tak mengenakan helm, motor tanpa spion.

Kemudian nomor polisi atau TNKB tidak sesuai aturan dan masih banyak pelanggaran kasatmata lainnya.

"Riset ETLE Mobile berupa HP dilaksanakan oleh Ditlantas Polda Jawa Tengah," ucapnya.

Baca Juga: Waspada Polisi Pegang Handphone, Operasi Patuh Candi Dimulai

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa