Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tahun Baru E-Tilang Mobile di Bandung Aktif, Nunggak Pajak Tahunan Ketahuan

Irsyaad W - Kamis, 8 Desember 2022 | 15:15 WIB
Satlantas Polrestabes Bandung mulai terapkan ETLE Mobile, anggota keliling bawa HP foto pelanggaran lalu lintas
IG/@tmcpolrestabesbandung
Satlantas Polrestabes Bandung mulai terapkan ETLE Mobile, anggota keliling bawa HP foto pelanggaran lalu lintas

Selain mengantisipasi pungli, ETLE mobile juga mengantisipasi konflik antara petugas dengan pelangar.

Saat ini, kata Deden, baru 41 personel Polrestabes Bandung yang sudah dibekali ETLE mobile.

Tapi jumlah tersebut, masih akan terus bertambah.

"Kita mendukung program pemerintah sistem terpadu ETLE, memberikan pelayanan prima, meminimalisasi potensi pelanggaran di lapangan dan menurunkan tingkat fatalitas korban laka lantas," katanya.

Tak hanya di wilayah Kota Bandung, E-Tilang Mobile juga akan diterapkan di wilayah hukum Polres Cimahi mulai 1 Januari 2023.

Seperti di Kota Bandung, sosialisasi penilangan dengan sistem ETLE Mobile di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) juga masih dalam tahap sosialisasi.

"Ada 176 anggota yang sudah dibekali kamera untuk masuk ke jaringan e-TLE. Jadi mereka disebar ke setiap titik tempat mereka biasa mengatur lalu lintas," ujar Kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto di Mapolres Cimahi, kemarin.

Selama tahap sosialisasi pada November hingga Desember 2022 ini, polisi yang melakukan sosialisasi hanya menegur pengendara yang melanggar dan memanggilnya ke Polres.

Namun, mulai 1 Januari 2023 semua pengendara yang melanggar akan mulai dikenai tilang.

"Setelah petugas memotret pelanggaran yang terjadi, data pelanggar dikirim ke back office yang ada di kantor Satlantas Polres Cimahi. Setelah itu kami cek di operator, apabila jelas pelanggarannya akan dikirim surat melalui kantor pos," ujarnya.

Setelah surat tilang sampai di rumah pelanggar, para pelanggar harus datang ke Polres Cimahi untuk dikenai penilangan sesuai dengan yang terekam di ETLE Mobile.

"Apabila pelanggar itu tidak hadir dalam waktu delapan hari, maka STNK-nya akan diblokir di Samsat karena kami bekerja sama juga dengan Sambara," kata Sudirianto.

Ia mengatakan bentuk pelanggaran yang bakal ditilang dengan sistem ETLE Mobile tersebut yakni pelanggaran yang terlihat secara kasat mata, seperti pemotor yang tidak memakai helm, berboncengan tiga, melawan arus lalu lintas, dan pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk pengaman.

"Mereka yang belum membayar pajak kendaraannya juga akan kena karena sistem ETLE Mobile ini juga menyasar pelanggar yang tidak membayar pajak," ucapnya.

Baca Juga: Polantas Kota Bandung Mulai Keliling Bawa HP, Kena Foto Ditagih Denda

Sumber: https://jabar.tribunnews.com/2022/12/07/tilang-elektronik-segera-diberlakukan-di-bandung-belum-bayar-pajak-juga-bisa-kena?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa