Otomotifnet.com - Warga Jakarta yang ingin bayar tunggakan pajak kendaraan masih ada waktu.
Karena program pembebasan denda pajak kendaraan di DKI Jakarta akan berakhir hitungan hari.
Karena sudah berlaku sejak 15 September 2022 dan berakhir 15 Desember 2022 besok.
Artinya, per 13 Desember 2022 ini, masih ada sisa waktu dua hari lagi.
Melansir laman Instagram @dkijakarta, (10/12/22), menginformasikan terkait batas akhir penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan BBNKB.
"Perhatian-perhatian kepada seluruh Sobat Pajak DKI Jakarta Walaupun hari Sabtu, Samsat DKI Jakarta tetap buka," tulis akun tersebut.
"Masih ada waktu untuk bisa mendapatkan Penghapusan Sanksi Administrasi untuk PKB & BBNKB. Jangan sampai ketinggalan, hanya sampai 15 Desember 2022," sambungnya.
Diketahui, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Adapun salah satu instrumen pajak yang menikmati program ini adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Hal ini tentu bisa dimanfaatkan oleh para pengguna kendaraan bermotor yang melakukan tunggakan dalam membayar pajak.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR