Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Masih Ada Waktu, Bebas Denda Pajak Kendaraan Jakarta Berakhir Hitungan Hari

Irsyaad W - Selasa, 13 Desember 2022 | 14:25 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi DKI Jakarta
IG/@samsatdigital
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi DKI Jakarta

Pasalnya, kebijakan ini bisa menghapus denda pajak kendaraan dengan maksimal keterlambatan lima tahun.

Purgie, Humas Bapenda Provinsi DKI Jakarta mengatakan, pemberian insentif tersebut tidak memiliki syarat dan ketentuan.

Berlaku bagi setiap masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor.

"Tidak ada syarat dan ketentuan, jadi wajib pajak langsung bayar pajaknya," sebutnya.

"Jika ada denda keterlambatan secara otomatis dihapuskan," ucap Purgie.

Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB berlaku untuk:

1. Bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran yang telah melewati jatuh tempo

2. Bunga yang tercantum dalam STPD yang tidak atau kurang dibayar

3. Denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran

Dokumen yang harus dibawa

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa