Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Masih Ada Waktu, Bebas Denda Pajak Kendaraan Jakarta Berakhir Hitungan Hari

Irsyaad W - Selasa, 13 Desember 2022 | 14:25 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi DKI Jakarta
IG/@samsatdigital
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi DKI Jakarta

Untuk mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan, siapkan sejumlah dokumen, mulai:

- KTP asli sesuai STNK

- STNK asli

Apabila bertepatan dengan habisnya masa STNK, maka harus melengkapi dokumen dengan membawa BPKB asli dan bukti cek kendaraan fisik.

Untuk mendapatkan pembebasan denda bea balik nama, siapkan dokumen berikut ini:

- KTP pemilik baru

- BPKB asli

- STNK asli

- Bukti cek fisik kendaraan

- Kwitansi pembelian atau jual beli

- Surat keterangan fiskal antar daerah.

Baca Juga: Nyesel Kalau Dilewatin, Ampunan Pajak Mobil dan Motor DKI Jakarta Sisa 3 Hari

Sumber: https://jakarta.tribunnews.com/2022/12/13/2-hari-lagi-pemutihan-pajak-kendaraan-dki-jakarta-berakhir-cek-syarat-dan-dokumen-yang-diperlukan?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa