Otomotifnet.com - Pengguna mobil dan motor jangan belagu di jalanan DKI Jakarta.
Lakukan pelanggaran lalu lintas tetap akan ketahuan Polisi.
Sebab, di DKI Jakarta saja sudah ada 109 kamera intel Polisi alias tilang elektronik.
Rinciannya, berupa 11 unit ETLE Mobile yang rutin wara-wiri di jalan.
Kamera tersebut dipasang di 11 unit mobil patroli petugas kepolisian untuk merekam pelanggar lalu lintas.
ETLE Mobile tersebut keliling di ruas jalan yang tidak terdapat Kamera ETLE Statis.
Sedangkan kamera ETLE Statis ada 98 unit yang terpasang di ruas jalanan ibu kota dan kota penyangga.
Dengan adanya kamera ETLE Mobile, kini terdapat 109 kamera tilang elektronik di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Selain itu, ETLE Mobile diluncurkan untuk melaksanakan perintah Kapolri untuk tidak melakukan tilang manual di jalan.
Masyarakat juga diharapkan dapat memperoleh kepastian hukum dalam lalu lintas dengan diberlakukannya ETLE Mobile.
"ETLE Mobile dapat memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mendapat kepastian hukum yang adil dan tidak pandang bulu di jalan raya," ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran saat peluncuran ETLE Mobile, (13/12/22).
Dalam proses penindakan, ETLE Mobile akan merekam para pelanggar lalu lintas.
Kemudian data dan foto para pelanggar akan dikirim ke back office Dirlantas Polda Metro Jaya.
Setelah melakukan verifikasi, Dirlantas Polda Metro Jaya akan mengirim surat tilang ke terduga pelanggar melalui jasa Pos Indonesia.
Baca Juga: Setelah Mobile dan Statis, Meluncur ETLE Portable, Sasaran Jalan Tol dan Arteri
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR