Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Warga Bogor Siap-siap, Mendadak Dikirimi Surat Polisi, Dimintai Bayar Denda

Irsyaad W - Jumat, 23 Desember 2022 | 07:30 WIB
Anggota Polantas Polda Kepulauan Riau mulai lakukan e-tilang mobile di kota Batam
TribunBatam.id/Istimewa
Anggota Polantas Polda Kepulauan Riau mulai lakukan e-tilang mobile di kota Batam

Otomotifnet.com - Warga Bogor, Jawa Barat siap-siap, Polisi akan kirim surat mendadak.

Setelah baca dan tahu kesalahannya, langsung dimintai bayar denda.

Sebab tilang elektronik sudah berlaku di wilayah Bogor sejak awal Desember 2022 kemarin.

Semenjak berlaku hingga sekarang, sudah ada 2.000 pelanggaran lalu lintas yang direkam.

"Sampai dengan saat ini sudah ada hampir 2.000 pelanggaran," kata Kasatlantas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata ditemui di Cibinong, Kabupaten Bogor, (22/12/22).

Dia menjelaskan, sementara ini tilang elektronik di Kabupaten Bogor masih menggunakan HP anggota Polantas.

Anggota Polantas yang bertugas di titik-titik tertentu akan memotret pengendara yang melanggar lalu lintas.

Kasatlantas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata
TribunewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Kasatlantas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata

Seperti pemotor yang tidak menggunakan helm, melawan arus, menerobos lampu merah, berboncengan lebih dari dua orang dan lain-lain.

"Untuk ETLE kita memang masih menunggu, kemarin sudah ada info bahwa Bogor akan mendapatkan satu mobil ETLE Mobile," jelasnya.

"Untuk saat ini yang dilakukan adalah menggunakan handphone anggota," terang Dicky.

Dijelaskan Dicky, HP anggota Polantas di lapangan ini sudah diberi aplikasi khusus.

"Jadi ada aplikasi yang dimiliki oleh masing-masing personel, penilangan kita lakukan dengan menggunakan handphone," bebernya.

"Jadi difoto pelanggarannya, nanti akan tercetak, dikirim ke alamat," ujarnya.

"Tilang buku (manual) memang sudah beberapa waktu tidak kami laksanakan sesuai dengan arahan Bapak Kapolri," tandas Dicky.

Baca Juga: Jangan Belagu di Jalan, Ada 109 Kamera Intel Polisi di DKI Jakarta

Sumber: https://bogor.tribunnews.com/2022/12/22/2000-pengendara-di-kabupaten-bogor-kena-tilang-elektronik-sejak-awal-desember-2022

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa