Padahal, masyarakat sudah membayar maskapai yang sudah termasuk pelayanan bandara.
"Klo emang tujuannya untuk maintenance bandara, kenapa ga dibebankan ke harga total service ke maskapai, dan maskapai ke penumpang. Praktek kaya gini legal ya?" Silvia berujar.
Penulusuran di lokasi, hanya ada taksi Puskopau, Grab Puskopau, Gojek Puskopau dan SilverBird saja.
Salah seorang pekerja transportasi daring berinisial G menjelaskan, transportasi umum yang boleh digunakan hanyalah taksi khusus bandara.
"(Untuk daring) pesan seperti biasa, tapi yang dari luar enggak bisa masuk. Kita ada harga tetap, tapi tambahan Rp 15.000 untuk surcharge," ujar G di Terminal Kedatangan.
Ia menjelaskan, surcharge merupakan aturan dari bandara.
Mereka adalah biaya masuk bandara, termasuk parkir.
Tarif yang tertera di aplikasi belum termasuk surcharge dan biaya tol bila penumpang akan memasuki tol.
"Surcharge enggak masuk aplikasi. Kalau enggak ada uang tunai, bisa lewat tip. Bisa juga pakai QR, tapi belum semua driver punya," ujar G.
Terkait pilihan taksi Bluebird, Ia mengatakan mereka memang tidak boleh menjemput pengguna bandara.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR