Otomotifnet.com - Taksi di bandara Halim Perdanakusuma mencurigakan.
Dituding ada monopoli karena hanya tersedia satu operator saja.
Serta tarif yang dipatok lebih mahal dan konsumen masih dikenai supercharge.
Duduk perkara diawali dari utas seorang warganet bernama Silvia Kartika yang mengeluhkan pengalamannya di Twitter, (26/12/22).
Ia menceritakan, pilihan operator taksi yang tersedia hanyalah dari Pusat Koperasi Angkatan Udara (Puskopau), yakni taksi Puskopau, Grab Puskopau dan Gojek Puskopau.
Sementara pilihan operator lainnya yang harganya lebih murah, seperti Bluebird, tidak tersedia.
Silvia menduga, tarif transportasi di bandara sudah di-mark-up.
"Semua yg ada puskopau ini harganya mark-up. HLP - rumah gw itu kisaran 60an - 80an. Grab gw 118. Udah gitu penumpang disuruh bayar lagi surcharge 15K," tulisnya dalam utas tersebut.
Menurut Silvia, hal ini terasa seperti pemaksaan terhadap masyarakat lantaran harus membayar dari segala sisi, termasuk biaya transportasi yang telah di-mark-up dan surcharge atau biaya tambahan.
Padahal, masyarakat sudah membayar maskapai yang sudah termasuk pelayanan bandara.
"Klo emang tujuannya untuk maintenance bandara, kenapa ga dibebankan ke harga total service ke maskapai, dan maskapai ke penumpang. Praktek kaya gini legal ya?" Silvia berujar.
Penulusuran di lokasi, hanya ada taksi Puskopau, Grab Puskopau, Gojek Puskopau dan SilverBird saja.
Salah seorang pekerja transportasi daring berinisial G menjelaskan, transportasi umum yang boleh digunakan hanyalah taksi khusus bandara.
"(Untuk daring) pesan seperti biasa, tapi yang dari luar enggak bisa masuk. Kita ada harga tetap, tapi tambahan Rp 15.000 untuk surcharge," ujar G di Terminal Kedatangan.
Ia menjelaskan, surcharge merupakan aturan dari bandara.
Mereka adalah biaya masuk bandara, termasuk parkir.
Tarif yang tertera di aplikasi belum termasuk surcharge dan biaya tol bila penumpang akan memasuki tol.
"Surcharge enggak masuk aplikasi. Kalau enggak ada uang tunai, bisa lewat tip. Bisa juga pakai QR, tapi belum semua driver punya," ujar G.
Terkait pilihan taksi Bluebird, Ia mengatakan mereka memang tidak boleh menjemput pengguna bandara.
Namun, mereka tetap bisa masuk jika hanya untuk mengantar menuju Bandara Halim Perdanakusuma.
"Bluebird enggak bisa masuk kecuali nganter dari luar. Kalau dari sini nganter ke luar, enggak bisa. Habis nganter ke sini, langsung keluar," ungkap G.
Penasaran, coba membandingkan tarif taksi bandara dengan Bluebird.
Untuk memeriksa tarif, memilih titik antar yang berjarak sekitar 7 kilometer.
Salah satu taksi daring mematok harga sekitar Rp 69.000, sementara taksi daring lainnya mematok harga sekitar Rp 66.0000-Rp 67.000.
Sementara itu, harga taksi Bluebird menuju titik antar yang sama berada pada kisaran Rp 40.000- Rp 48.000.
Jika ingin menggunakan operator taksi dengan tarif yang lebih murah, masyarakat harus berjalan kaki sejauh 135 meter dari area terminal menuju pintu gerbang dekat GKPO Halim.
Isu monopoli taksi bandara
Dalam utasnya, Silvia sempat menyenggol monopoli usaha dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mengatur tentang hal tersebut.
"I paid the driver sesuai kok, gw masih mampu. Tapi keluhan gw ini cuma keluhan warga yg mau pelayanan publik itu lbh baik, bukan berarti gw harus jalan keluar dulu Sil, no. Kita punya KPPU yang mengatur tentang monopoli usaha, katanya negara hukum. So lets use that as the basis," tulisnya.
Ketua Pusat Koperasi (Kapuskop) Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Mayor Pnb Ali Ngimron pun angkat bicara.
Melalui keterangan pers yang diterima, (27/12/22), ia menegaskan Puskop Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta tidak pernah mempraktikkan monopoli operasional taksi bandara.
Sebab, operasional sudah berjalan sesuai dengan Surat Keputusan (Skep) Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (DPP Organda) DKI Jakarta Tahun 2022.
Ali mengatakan, operasional transportasi darat di kawasan Bandara Halim Perdanakusuma mengacu pada Skep DPP Organda DKI Jakarta nomor Skep.024/DPP Organda/X/2022 tentang penyesuaian tarif angkutan umum dan taksi Bandara di Jabodetabek.
Ia menjelaskan, operasional angkutan darat di kawasan bandara tidak hanya taksi Puskopau, juga operator taksi lainnya.
Ada pula empat operator angkutan darat berbasis daring.
"Tarif taksi reguler maupun aplikasi daring sudah disesuaikan dengan tarif taksi bandara yang berlaku, berdasarkan keputusan DPP Organda tentang Penetapan Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Taksi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi," terang Ali.
Sementara untuk surcharge atau biaya tambahan, besarannya sudah sesuai dengan ketetapan hasil rapat bersama antara Puskopau Halim, PT Angkasa Pura II dan PT ATS.
"Penggunaannya untuk mendukung operasional taksi bandara, untuk pelayanan dibebaskan biaya parkir, penggajian pegawai, perawatan kebersihan dan ketertiban area perparkiran di bandara," tandasnya.
Baca Juga: Lagi Ramai Bandara Semarang Dikuasai Satu Armada Taksi, Penumpang Ingin Banyak Pilihan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR