Otomotifnet.com - Jika ingin nambah mobil ada baiknya dipikir dulu.
Terutama soal pajak tahunan yang otomatis jadi mahal.
Sebab terkena pajak progresif yang bisa dihitung pakai rumus berikut ini.
Dasar pengenaan pajak progresif ini diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pada pasal 6 dijelaskan, ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor dikenakan biaya paling sedikit 1 persen untuk kepemilikan pertama.
Sedangkan paling besar 2 persen Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.
Ketentuan pastinya disesuaikan daerah masing-masing.
Jadi, tarif progresifnya bisa berbeda-beda di setiap daerah.
Untuk menghitungnya pajak progresif cukup mudah.
Sebagai contoh wilayah DKI Jakarta, tarifnya diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, yaitu:
1. Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen
2. Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen
3. Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen
4. Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen
5. Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen
6. Seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10
Andai ingin membeli atau sudah memiliki mobil kedua.
Selanjutnya, tinggal kalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan 2,5 persen.
Contohnya, NJKB mobil kedua adalah Rp 25 juta, kemudian dikalikan 2,5 persen.
Jadi, nilai PKB yang harus dibayarkan untuk kendaraan kedua adalah Rp 625.000.
PKB ditambah lagi dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang besarannya Rp 35.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat.
Baca Juga: Dihitung Dulu, Nambah Motor-Mobil Baru Kena Pajak Progresif Segini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR