1. Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen
2. Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen
3. Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen
4. Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen
5. Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen
6. Seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10
Andai ingin membeli atau sudah memiliki mobil kedua.
Selanjutnya, tinggal kalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan 2,5 persen.
Contohnya, NJKB mobil kedua adalah Rp 25 juta, kemudian dikalikan 2,5 persen.
Jadi, nilai PKB yang harus dibayarkan untuk kendaraan kedua adalah Rp 625.000.
PKB ditambah lagi dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang besarannya Rp 35.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat.
Baca Juga: Dihitung Dulu, Nambah Motor-Mobil Baru Kena Pajak Progresif Segini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR