Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Beda Tilang Manual dan Elektronik, Pahami Biar Gak Gagal Paham

Irsyaad W - Kamis, 19 Januari 2023 | 15:10 WIB
Polda Metro Jaya memiliki mobil tilang elektronik Mobile untuk rekam pelanggar lalu lintas
Dok. NTMC Polri
Polda Metro Jaya memiliki mobil tilang elektronik Mobile untuk rekam pelanggar lalu lintas

Otomotifnet.com - Tilang elektronik dan manual akan diterapkan bersamaan.

Namun kedua jenis tilang itu memiliki perbedaan, wajib dipahami biar gak gagal paham.

Terutama soal sifat dan mekanisme dari kedua tilang tersebut.

Tilang elektronik digunakan menindak pelanggar lalu lintas melalui rekaman.

Nantinya foto bukti pelanggaran akan dikirim sesuai alamat STNK pelanggar.

Penerima diminta konfirmasi, apakah benar melakukan pelanggaran atau tidak.

Jika benar, pelanggar diminta membayar denda sesuai jenis pelanggaran yang diperbuat.

Petugas Kepolisian menulis surat tilang manual ke pelanggar lalu lintas
IG @tmcpoldametro
Petugas Kepolisian menulis surat tilang manual ke pelanggar lalu lintas

Pada tilang elektronik, ada dua jenis kamera yakni statis yang permanen di titik tertentu.

Serta kamera mobile yang dipegang langsung oleh anggota Polisi untuk memfoto pelanggar.

Pada dasarnya, tilang elektronik lebih bersifat penindakan.

Berbeda dengan tilang manual, karena petugas kepolisian juga melakukan edukasi dan sosialisasi tertib berlalu lintas.

Mekanisme tata cara pengurusan tilang elektronik dan manual juga berbeda.

Pelanggar yang tertangkap dan mendapatkan bukti tilang diberikan waktu untuk konfirmasi, dalam kurun delapan hari.

Konsekuensi yang terjadi bila mengabaikan surat tilang elektronik, STNK akan diblokir.

Kamera tilang elektronik akan merekam pelanggaran lalu lintas.

Kemudian data berupa foto sebagai bukti dan jenis pelanggaran dikirimkan ke alamat yang bersangkutan.

Lalu, pemilik dapat mengkonfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Proses pembayaran tilang elektronik bisa dilakukan lewat bank, ATM, atau datang ke sidang.

Perlu diingat, konfirmasi harus dilakukan sebelum maksimal delapan hari.

Sedangkan pembayaran maksimal 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Baca Juga: Ketemu Polisi Main Drone di Jalan Hati-hati, Salah Dikit Denda Tilang Menanti

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/17/062200115/apakah-mekanisme-tilang-manual-dan-e-tle-berbeda-

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa