Otomotifnet.com - Tilang elektronik dan manual akan diterapkan bersamaan.
Namun kedua jenis tilang itu memiliki perbedaan, wajib dipahami biar gak gagal paham.
Terutama soal sifat dan mekanisme dari kedua tilang tersebut.
Tilang elektronik digunakan menindak pelanggar lalu lintas melalui rekaman.
Nantinya foto bukti pelanggaran akan dikirim sesuai alamat STNK pelanggar.
Penerima diminta konfirmasi, apakah benar melakukan pelanggaran atau tidak.
Jika benar, pelanggar diminta membayar denda sesuai jenis pelanggaran yang diperbuat.
Pada tilang elektronik, ada dua jenis kamera yakni statis yang permanen di titik tertentu.
Serta kamera mobile yang dipegang langsung oleh anggota Polisi untuk memfoto pelanggar.
Pada dasarnya, tilang elektronik lebih bersifat penindakan.
Berbeda dengan tilang manual, karena petugas kepolisian juga melakukan edukasi dan sosialisasi tertib berlalu lintas.
Mekanisme tata cara pengurusan tilang elektronik dan manual juga berbeda.
Pelanggar yang tertangkap dan mendapatkan bukti tilang diberikan waktu untuk konfirmasi, dalam kurun delapan hari.
Konsekuensi yang terjadi bila mengabaikan surat tilang elektronik, STNK akan diblokir.
Kamera tilang elektronik akan merekam pelanggaran lalu lintas.
Kemudian data berupa foto sebagai bukti dan jenis pelanggaran dikirimkan ke alamat yang bersangkutan.
Lalu, pemilik dapat mengkonfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Proses pembayaran tilang elektronik bisa dilakukan lewat bank, ATM, atau datang ke sidang.
Perlu diingat, konfirmasi harus dilakukan sebelum maksimal delapan hari.
Sedangkan pembayaran maksimal 15 hari dari tanggal pelanggaran.
Baca Juga: Ketemu Polisi Main Drone di Jalan Hati-hati, Salah Dikit Denda Tilang Menanti
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR