"Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga para pelaku," kata Risal, (20/1/23).
Selain itu, Unit Tipidter Polres Palopo juga mengamankan sebuah Toyota Dyna.
Karena berkamuflase seperti truk ekspedisi biasa, tapi ternyata di dalam bak mengangkut 7.680 liter Solar ilegal.
Solar tersebut diambil dari Kabupaten Bone dan rencananya dibawa ke Bungku, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin mengatakan, solar disimpan di dalam 240 jeriken dan dimuat menggunakan truk.
"Personel mengamankan truk saat melintas di Jalan Ratulangi, Kelurahan Mancani, Kecamatan Telluwanua, Rabu kemarin," katanya.
Safi'i menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat.
Apabila ada truk bermuatan solar yang akan melintas di jalan poros Palopo.
Informasi itu selanjutnya ditindaklanjuti Polres Palopo dengan melakukan penyelidikan.
"Personel kita menghentikan kendaraan di Mancani, setelah dilakukan pemeriksaan BBM tersebut tidak dilengkapi dengan surat resmi," katanya.
Polisi dalam kasus ini menahan dua orang yang merupakan pengemudi truk, yakni Saipul (37) dan Sudirman (33).
Selain itu, polisi juga menyita truk dengan nomor polisi DD 8975 HE.
"Pelaku kita tahan di sel tahanan dan truk beserta solar kita amankan di Mapolres," tuturnya.
Adapun pemilik solar ini, beber Safi'i diketahui bernama Rosni.
Rosni bertempat tinggal di Desa Maleleng, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.
"Kita masih mengembangkan kasus ini," pungkasnya.
Baca Juga: Bukan Isuzu Panther Biasa, Tangki BBM Bisa Tenggak 200 Liter Solar, Sopir Dijambak Polisi
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR