Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polresta Jambi Bak Showroom Motor Bekas, Ratusan Unit Mangkrak, Kejati Bela Diri

Irsyaad W - Sabtu, 4 Februari 2023 | 11:40 WIB
Ratusan unit motor yang mangkrak di Polresta Jambi
TribunJambi.com/Anas
Ratusan unit motor yang mangkrak di Polresta Jambi

Otomotifnet.com - Lahan di Polresta Jambi bak showroom motor bekas.

Karena dipenuhi ratusan motor mangkrak.

Terkait mangkraknya ratusan motor itu, Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani beri pembelaan.

Dia menegaskan prinsipnya, Kejaksaan merupakan eksekutor untuk melakukan pembayaran denda tilang yang akan disetorkan ke kas negara.

"Terkait dengan pelaksanaan eksekusi barang bukti, harus dipilah-pilah dulu, memang benar banyak BB kendaraan yang ada di Polresta dari pelanggaran tilang," ujarnya, (2/2/23).

Lexy juga menjelaskan, tiga sebab mangkraknya ratusan motor tersebut.

Pertama ada yang ditilang karena balapan liar, biasanya karena nomor rangka dan nomor mesin sudah berbeda, bahkan BPKB tidak ada.

Bisa jadi karena kecelakaan lalu lintas, biasanya baik korban ataupun pelaku enggan untuk mengambil, dengan alasan tidak bisa menujukan kelengkapan surat-surat dari kendaraan itu.

"Ada juga sebagian dari motor tersebut merupakan hasil dari pencurian atau penggelapan," terangnya.

"Untuk data realnya bisa dilihat di kejaksaan atau di polresta," kata Lexy.

Menurut Lexy, perkara tilang ini merupakan tipiring, dalam artian tidak ada penyitaan.

Jadi ini salah satu kendala untuk dilakukan pelelangan oleh negara karena tilang hanya sekedar lembaran surat saja.

"Yang pasti kendaraan tersebut tidak memiliki kecocokan antara kepemilikan dengan surat-surat motornya," ujarnya Lexy.

Sementara itu Lexy menambahkan, bagi warga yang ingin mengambil barang bukti tersebut cukup mudah.

Datang ke Kejaksaan bawa surat-surat lengkap asli sesuai motor tersebut serta membawa bukti tilangnya, nanti akan proses.

"Bawa surat-surat yang memang sesuai dekat dengan nomor rangka, STNK dan BPKB-nya," jelasnya.

"Untuk saat ini barang bukti tidak bisa di musnahkan karena ini ada harganya, saat ini kita masih nunggu petunjuk dari menteri, karena seharusnya tilang itu ditebus," tandasnya.

Baca Juga: Fakta Puluhan Nissan Livina Mangkrak di Palembang, Status Mobil Terungkap

Sumber: https://jambi.tribunnews.com/2023/02/02/ini-tanggapan-kejati-soal-barang-bukti-mangkrak-di-polresta-jambi

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa