“Jika dalam 8 hari pelanggar tidak melakukan konfirmasi atau semisal pemilik pertama kendaraan mengkonfirmasi bahwa kendaraan sudah pindah kepemilikan, maka petugas akan melakukan blokir kendaraan,” tulis akun tersebut.
Pemilik kendaraan yang belum melakukan balik nama atas kendaraan yang dimilikinya akan mengetahui bahwa STNK kendaraan telah diblokir ketika hendak membayar pajak kendaraan tahunan.
“Sehingga pada saat pembayaran pajak tahunan, blokir tersebut harus dibuka terlebih dahulu, baru bisa dilayani,” tulis akun tersebut.
Bagi pemilik juga bisa memeriksa apakah kendaraan yang dimiliki pernah kena tilang atau tidak dengan memeriksanya di situs web berikut; https://etle-jabar.info/id/check-data dengan mengikuti arahan.
Baca Juga: Pasang Mata, Ini Perbedaan Mobil Tilang Elektronik dan Patroli Polisi Biasa
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR