Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Era Tilang Elektronik, Rambu Lalu Lintas dan Perintah Polisi Beda, Ikuti Ini Aja

Irsyaad W - Jumat, 10 Februari 2023 | 13:30 WIB
Polisi mengatur lalu lintas
@TMCPoldaMetro
Polisi mengatur lalu lintas

Otomotifnet.com - Kini masuk era tilang elektronik sebagai penindakan pelanggaran di jalan.

Namun terkadang bimbang, rambu lalu lintas dan perintah Polisi di jalan berbeda.

Lantas, mana yang lebih patut diikuti ketika bertemu situasi tersebut?

Sebagai info, Polisi di lapangan punya hak diskresi.

Seperti memberhentikan, mempercepat, memperlambat, mengalihkan arus lalu lintas serta memerintah pengguna jalan untuk jalan terus.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi mengatakan, jika polisi memberikan perintah maka pengguna jalan wajib mengikuti arahan tersebut meski mengindahkan rambu atau marka jalan.

"Tindakan tersebut wajib diutamakan dari pada perintah yang diberikan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu lalu-lintas dan atau marka jalan pengutamaan petugas," kata Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, (9/2/23).

Ilustrasi hak diskresi Polisi lalu lintas
Ntmcpolri.info
Ilustrasi hak diskresi Polisi lalu lintas

Budiyanto mengatakan, pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan petugas.

Pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah petugas merupakan bentuk pelanggaran lalu-lintas.

Karena itu Budiyanto mengatakan, miris jika masih ada pengguna jalan yang mengumpat atau mencaci petugas dengan alasan yang subyektif misal tidak paham, kesal, dan sebagainya.

"Seharusnya sebagai warga negara yang taat hukum, dalam situasi apapun harus mampu mengendalikan diri dan menghargai upaya petugas untuk mengatur dan mengembalikan situasi lalu-lintas normal kembali," ujarnya.

"Sebagai pencerahan dan edukasi bagi semua pengguna jalan apabila dihadapkan pada situasi lalu-lintas dalam keadaan tertentu harus mampu memposisikan secara proporsional antara hak dan kewajiban," terangnya.

Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 282, berbunyi:

'Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)'.

Baca Juga: Nurut Sama Petugas, Polisi Bisa Merampas Hak Pengguna Jalan Demi Kebaikan

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/09/152100915/mana-yang-mesti-diikuti-perintah-polisi-atau-rambu-lalu-lintas-

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa