"Agak berat di situ, musyawarah panjang, sampai 2-3 hari baru bisa," terangnya.
Disamping itu, praktik parkir liar di kota Semarang memang masih banyak dijumpai.
Terutama di jalanan kecil seperti di lingkungan kampus maupun perumahan-perumahan.
Agung menyebut, pihaknya dapat menarik retribusi selama jalan milik pemerintah kota.
Walaupun secara aturan penarikan retribusi apapun harus ada izin termasuk parkir di pinggir jalan perkampungan seperti di lingkungan kampus.
Sesuai Perwal 70 tahun 2021 tentang penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum diatur pembayaran tarif parkir motor Rp2 ribu, mobil Rp3 ribu, dan kendaraan roda enam Rp15 ribu
"Pendapatan tersebut dibagi dengan porsi 55 persen untuk Pemkot, 5 persen untuk aplikator (parkir elektronik), 40 persen untuk jukir," terangnya.
Target pendapatan parkir di kota Lumpia di tahun 2023 di angka Rp5 miliar atau naik hampir dua kali lipat.
Pihaknya sejauh ini baru menambah 50 titik kantung parkir baru.
Ia mengaku, hitung-hitungan nya di atas kertas semisal pasif saja sudah kantongi Rp3,6 miliar.
Artinya, Dishub tinggal mengejar kekurangannya di angka Rp1,4 miliar.
"Kita akan terus mengejar target dari Bu Wali kota dengan terus mencari potensi parkir baru," terangnya.
Baca Juga: Biar Derek yang Tangani, Ini Cara Lapor Jika Mobil Tetangga Parkir Sembarangan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR