Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bekingan Aparat Bikin Dishub Semarang Sulit Buka Kantong Parkir Baru

Ferdian - Senin, 20 Februari 2023 | 15:05 WIB
Juru parkir (Jukir) sedang melayani pengguna parkir yang hendak pergi di Jalan Mgr Suyigopranoto, Bulustalan, Semarang Selatan, Kota Semarang (18/2/2023).
Tribun Jateng /Iwan Arifianto
Juru parkir (Jukir) sedang melayani pengguna parkir yang hendak pergi di Jalan Mgr Suyigopranoto, Bulustalan, Semarang Selatan, Kota Semarang (18/2/2023).

Otomotifnet.com - Banyak kendala yang ditemukan saat Dishub Semarang akan buka kantong parkir baru.

Petugas di lapangan seringkali harus berbenturan dengan penguasa lahan parkir yang sebelumnya sudah menguasai tempat tersebut.

Penguasa lahan itu bisa dari aparat maupun lingkungan sekitar seperti pengurus RT dan RW.

"Potensi parkir (Kota Semarang) masih banyak tapi ada beberapa kendala (di antaranya) ada bekingan oknum aparat yang mengelola parkir," kata Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Semarang Agung Nurul Falaq Adi Wibowo  (18/2/2023).

Kendala bekingan oleh oknum aparat tersebut dapat disiasati petugas Dishub dengan menggandeng polisi dan Denpom.

Dishub merasa lebih mudah menangani parkir yang dibekingi oknum aparat.

"Kalau oknum malah mudah, datangi bisa cepat (selesai) karena sadar ada kewajiban setoran ke Kas daerah Pemkot Semarang," tuturnya.

Sebalikya, kantong parkir yang dikelola oleh pengurus RT dan RW lebih sulit diajak bernegosiasi.

Agung mengungkapkan, ketika kantung parkir yang dikelola oleh RT atau RW proses musyawarah harus lebih panjang.

Belum lagi harus Kucing-kucingan dengan juru parkir (jukir) yang bertugas mengelola parkir di tempat tersebut.

"Agak berat di situ, musyawarah panjang, sampai 2-3 hari baru bisa," terangnya.

Disamping itu, praktik parkir liar di kota Semarang memang masih banyak dijumpai.

Terutama di jalanan kecil seperti di lingkungan kampus maupun perumahan-perumahan.

Agung menyebut, pihaknya dapat menarik retribusi selama jalan milik pemerintah kota.

Walaupun secara aturan penarikan retribusi apapun harus ada izin termasuk parkir di pinggir jalan perkampungan seperti di lingkungan kampus.

Sesuai Perwal 70 tahun 2021 tentang penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum diatur pembayaran tarif parkir motor Rp2 ribu, mobil Rp3 ribu, dan kendaraan roda enam Rp15 ribu

"Pendapatan tersebut dibagi dengan porsi 55 persen untuk Pemkot, 5 persen untuk aplikator (parkir elektronik), 40 persen untuk jukir," terangnya.

Target pendapatan parkir di kota Lumpia di tahun 2023 di angka Rp5 miliar atau naik hampir dua kali lipat.

Pihaknya sejauh ini baru menambah 50 titik kantung parkir baru.

Ia mengaku, hitung-hitungan nya di atas kertas semisal pasif saja sudah kantongi Rp3,6 miliar.

Artinya, Dishub tinggal mengejar kekurangannya di angka Rp1,4 miliar.

"Kita akan terus mengejar target dari Bu Wali kota dengan terus mencari potensi parkir baru," terangnya.

Baca Juga: Biar Derek yang Tangani, Ini Cara Lapor Jika Mobil Tetangga Parkir Sembarangan

Sumber: https://jateng.tribunnews.com/2023/02/18/bekingan-aparat-jadi-kendaladishub-semarang-saat-buka-kantung-parkir-baru?page=2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa