Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Remaja Dikado Peluru Polisi, Lihai Nyolong Honda CRF150L, Cuma Butuh 40 Detik

Irsyaad W - Kamis, 23 Februari 2023 | 18:20 WIB
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar saat mengembalikan Honda CRF150L ke pemilik aslinya Dimas Ananda Putra (22) usai membekuk pelaku maling remaja inisial SGY (24)
tribratanewspolresindramayu.com
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar saat mengembalikan Honda CRF150L ke pemilik aslinya Dimas Ananda Putra (22) usai membekuk pelaku maling remaja inisial SGY (24)

Otomotifnet.com - Remaja inisial SGY (24) ini dikado peluru panas Polisi.

Lantaran lihai nyolong Honda CRF150L, dalam aksinya cuma butuh waktu 40 detik.

Namun kelakuannya mesti dipertanggungjawabkan setelah diringkus Satreskrim Polres Indramayu.

Bukan hanya SGY, Polisi juga sekaligus membekuk penadah motor curian tersebut.

Aksi pelaku ini bahkan sempat terekam CCTV.

Dalam video berdurasi 1 menit 61 detik itu, pelaku yang mengalungkan sarung di leher ini tampak masuk ke sebuah bangunan.

Pada detik ke 40 setelah masuk bangunan, pemuda itu keluar bangunan sambil menuntun Honda CRF150L.

Dimas Ananda Putra (22) bahagia, Honda CRF150L miliknya yang dicolong SGY (24) berhasil ditemukan Polres Indramayu
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Dimas Ananda Putra (22) bahagia, Honda CRF150L miliknya yang dicolong SGY (24) berhasil ditemukan Polres Indramayu

"Masih bocah pisan Ya Allah. Nah gawa alate kunuh - masih anak kecil sekali, Ya Allah. Nah itu bawa alatnya," kata suara orang yang merekam CCTV kejadian pencurian.

Tak lama setelah peristiwa pencurian, tim Reskrim Polres Indramayu berhasil menangkap pemuda tersebut.

Pemuda berusia 24 tahun ini mengakui beraksi seorang diri.

Namun CRF150L yang baru dia curi langsung dijual ke penadah.

"Kami dapatkan informasi soal pelaku SGY, kita profiling, dan langsung melakukan pengejaran terhadapnya," kata
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar dalam gelar perkara, (20/2/23).

Petugas juga menggunakan CCTV untuk melihat aksinya.

CCTV ini juga menjadi salah satu bekal pencarian petugas.

Setelah ditangkap, Fahri menyebut, CRF150L itu dijual kepada penadah berinisial MKN (35).

MKN juga langsung menjual CRF150L itu untuk menghilangkan barang bukti pencurian dan penadahan.

Aksi kedua komplotan ini sudah berulangkali terjadi di wilayah Pantura, Indramayu, Jawa Barat.

Fahri menyampaikan, saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melepaskan tembakan melumpuhkan.

Untuk kedua tersangka, polisi menjerat pasal pencurian pasal 363 KUHP, ancaman penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun, serta pasal 480 KUHP dan pasal 481 KUHP, ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun s/d 7 (tujuh) untuk penadah.

Dimas Putra pemilik Honda CRF150L tersebut mengaku bahagia kembali mendapatkan motornya yang hilang dicolong SGY.

Dimas menyebut, saat itu CRF150L itu sedang dititipkan ke rekannya karena Dimas sedang berada di Yogyakarta.

Saat pulang ke Cirebon, Dimas kaget, CRF150L yang dibelikan kedua orang tuanya hilang.

Dia langsung membuat laporan agar berharap pelaku ditangkap dan motor dikembalikan.

"Alhamdulillah kembali ini, saya ucapkan terimakasih kepada Polres Indramayu. Motor pemberian orang tua kembali lagi setelah hilang," kata Dimas yang dihadirkan dalam gelar perkara.

Baca Juga: Total 37 Motor Bodong Dibongkar Polisi, CRF150L Sampai NMAX Ngumpet di Ruko

Sumber: https://bandung.kompas.com/read/2023/02/21/185734378/terekam-cctv-pemuda-indramayu-maling-motor-40-detik-di-pantura-ditangkap?page=all#page2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa