Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa terdapat tujuh orang debt collector yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga di antaranya telah ditangkap oleh kepolisian.
Mereka adalah Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Jay Key. Sementara itu, empat tersangka lainnya masih diburu polisi.
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 365, 368, dan 335 KUHP atas laporan pengambilan paksa kendaraan yang dilaporkan oleh Clara.
"Kami konstruksi pasal pencurian dengan kekerasan, pasal pemerasan, dan juga perbuatan tidak menyenangkan," kata Hengki.
Baca Juga: Debt Collector Tarik Kendaraan Pakai Aturan, Memaksa Artinya Melawan Hukum
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR