Otomotifnet.com - Penarikan kendaraan macet angsuran kredit ada aturannya.
Jika debt collector memaksa dan dilakukan di jalan, artinya masuk perbuatan melawan hukum.
Hal ini dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Ia mengatakan, debt collector yang menarik kendaraan secara paksa tidak bisa dibenarkan.
Trunoyudo menegaskan tidak boleh ada kelompok manapun yang bergerak di atas hukum.
"Aksi premanismenya tidak dibenarkan lagi," kata Trunoyudo saat dihubungi, (24/2/23).
Menurutnya ada prosedur penarikan jaminan Fidusia oleh pihak kreditur.
Dasar
1. UU no.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
2. POJK no.35 / POJK 05 / 2018
3.No.18/PPU-XVII/2019
4. No.2/PPU-XIX/2021
5. No.71/PPU-XIX/2021
Eksekusi oleh pihak kreditur dapat dilakukan dengan syarat: