Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Rampas Mobil Clara Shinta, Kubu Debt Collector Bantah Bentak Polisi

Ferdian - Senin, 27 Februari 2023 | 17:55 WIB
Video Debt Collector hendak mengambil mobil Selebgram Clara Shinta
(TIKTOK/@clarashintareal)
Video Debt Collector hendak mengambil mobil Selebgram Clara Shinta

Otomotifnet.com - Kuasa hukum debt collector yang rampas mobil selebgram Clara Shinta bantah kalau kliennya membentak polisi.

Firdaus mengatakan bahwa kliennya tidak pernah membentak ataupun melontarkan kalimat cacian kepada pihak kepolisian.

"Tidak ada sama sekali," kata Firdaus (26/2/2023).

Menurut Firdaus, kliennya hanya melontarkan kalimat dengan nada tinggi kepada Clara Shinta, bukan polisi.

Ia mengklaim, kalimat yang dilontarkan kliennya pun berupa ajakan, bukan ancaman.

"Mereka hanya melontarkan kalimat ajakan untuk Clara Shinta agar menyerahkan permasalahan ini ke kantor dengan nada tinggi," jelas Firdaus.

Para debt collector itu berbicara dengan nada tinggi karena menganggap Clara Shinta tidak punya bukti kepemilikan mobil yang tertera dalam buku kontrak dengan kreditur.

Kubu debt collector ditemani kuasa hukumnya, Firdaus Owibowo hendak melaporkan balik selebgram, Clara Shinta tapi ditolak Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran
IG/@forumwartawanpolri
Kubu debt collector ditemani kuasa hukumnya, Firdaus Owibowo hendak melaporkan balik selebgram, Clara Shinta tapi ditolak Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran

"Yang ada hanya teriakan keras terkait ajakan anak-anak debt collector untuk menyelesaikan masalah tersebut ke kantor leasing NSC," ujar Firdaus.

Sebagai informasi, kawanan debt collector yang mengambil paksa mobil milik selebgram Clara Shinta dan melawan polisi di wilayah Jakarta Selatan, akhirnya ditangkap.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa terdapat tujuh orang debt collector yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga di antaranya telah ditangkap oleh kepolisian.

Mereka adalah Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Jay Key. Sementara itu, empat tersangka lainnya masih diburu polisi.

Ketujuh tersangka dijerat Pasal 365, 368, dan 335 KUHP atas laporan pengambilan paksa kendaraan yang dilaporkan oleh Clara.

"Kami konstruksi pasal pencurian dengan kekerasan, pasal pemerasan, dan juga perbuatan tidak menyenangkan," kata Hengki.

Baca Juga: Debt Collector Tarik Kendaraan Pakai Aturan, Memaksa Artinya Melawan Hukum

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/26/18481051/kuasa-hukum-debt-collector-bantah-kliennya-bentak-polisi-saat-rampas?page=all#page2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa