SIM
Setiap pengendara harus memiliki SIM. Dalam Pasal 281, pengendara yang kedapatan membawa kendaraan bermotor dan tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.
Kemudian dalam Pasal 288 ayat 2 juga diatur setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Untuk WNA mesti bisa menunjukkan SIM internasional seperti ketentuan yang berlaku.
STNK
Dalam Pasal 288 atay 1 disebutkan setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pelat nomor
Dalam Pasal 280, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan (pelat nomor) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
DIMANA HARGA DIRI BANGSA INI ?
— NILUH DJELANTIK (@niluhdjelantik) March 4, 2023
Mohon agar pihak @poldabali @DivHumas_Polri menambah jumlah personil di masing-masing polsek, gak tega lihat pak polisi bekerja keras namun jumlah WNA pelanggar yang bandel jauh lebih banyak. DEPORTASI saja kalau masih ngeyel. Setuju ? pic.twitter.com/D1X9FH1sIo
Baca Juga: Heboh Mobil dan Motor di Bali Pakai Pelat Abal-abal, Pelaku Diincar Polisi
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR