Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Segini Denda Pakai Pelat Nomor Palsu, Tak Pakai Helm Sampai Enggak Punya SIM

Ferdian - Senin, 6 Maret 2023 | 16:05 WIB
Ramai pemotor bule pakai motor dengan pelat nomor palsu di bali
Instagram/moscos_cabang_bali
Ramai pemotor bule pakai motor dengan pelat nomor palsu di bali

Otomotifnet.com - Viral pelat nomor motor dan mobil diganti dengan nama-nama Rusia.

Penggunaan pelat nomor yang menyalahi aturan tersebut berada di Bali dan dilakukan oleh turis warga negara asing (WNA).

Merespons aduan dari masyarakat, Ditlantas Polda Bali kemudian mulai menertibkan para pemakai pelat palsu tersebut, terutama di kawasan wisata, seperti Kuta, Seminyak, Canggu, dan Tanah Lot.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, polisi juga menggelar razia itu dan berhasil menangkap beberapa WNA dan WNI yang mengendarai motor mengunakan pelat nomor palsu di Nusa Lembongan, Klungkung, Bali (5/4/2023) pukul 10.00 Wita.

Mobil pakai pelat nomor palsu di Bali
(Yohanes Valdi Seriang Ginta)
Mobil pakai pelat nomor palsu di Bali

"Pengendara tersebut ditemukan telah melakukan pelanggaran lalu lintas berat yaitu mengendarai kendaraan tanpa menggunakan helm, tanpa SIM, tanpa identitas diri (paspor), tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan, dan menggunakan pelat nomor palsu," ucap Bayu.

Mengacu pada UU No 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengemudi mobil dan motor harus mentaati peraturan yang ada.

Mulai dari cara berkendara hingga kelengkapan kendaraan.

Helm

Dalam pasal 291 ayat 1 dikatakan setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

SIM

Setiap pengendara harus memiliki SIM. Dalam Pasal 281, pengendara yang kedapatan membawa kendaraan bermotor dan tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.

Kemudian dalam Pasal 288 ayat 2 juga diatur setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Untuk WNA mesti bisa menunjukkan SIM internasional seperti ketentuan yang berlaku.

STNK

Dalam Pasal 288 atay 1 disebutkan setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pelat nomor

Dalam Pasal 280, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan (pelat nomor) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Heboh Mobil dan Motor di Bali Pakai Pelat Abal-abal, Pelaku Diincar Polisi

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/06/084200615/pelat-nomor-rusia-di-bali-turis-juga-tak-pakai-helm-dan-punya-sim?page=all#page2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa