Otomotifnet.com - Satreskrim Polresta Barelang menyita Toyota Kijang Kapsul Diesel siluman.
Lantaran kerjaannya wara-wiri SPBU buat kuras Solar Subsidi.
Lantas Solar Subisidi tersebut ditimbun untuk dijual lagi dengan harga mahal.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, modus pelaku dengan memodifikasi tangki Kijang Kapsul Diesel tersebut agar muat lebih banyak.
"Jadi pelaku memang sengaja melakukan modifikasi mobilnya. Awalnya tangki mobil hanya berkapasitas 45 liter, kemudian setelah dimodifikasi menjadi 60 liter," sebut Budi, (7/3/23).
Diketahui, sopir Kijang Kapsul tersebut berinisial YY (26), dia ditangkap di Perumahan MKI, Buliang, Batu Aji, Kota Batam, sekitar pukul 16:00 WIB, (3/3/23) lalu.
Penangkapan dilakukan Unit V Satreskrim Polresta Barelang usai melakukan Penyelidikan di SPBU yang ada di Kota Batam.
Selanjutnya dari hasil penyelidikan tersebut ditemukan ada Toyota Kijang Kapsul Diesel warna abu-abu metalik yang membeli BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Tanjung Uncang, Batu Aji.
"Kendaran dicurigai melakukan pengisian BBM yang tidak wajar sehingga anggota melakukan Penyelidikan dan didapati fakta bahwa ternyata kendaraan tersebut kembali mengisi BBM Jenis Solar Bersubsidi di SPBU Aviari," sebut Budi.
Curiga, Polisi kemudian membuntuti Kijang Kapusl Diesel tersebut dan sampailah di salah satu rumah.
Rumah itu merupakan tempat YY menimbun Solar Bersubsidi ke dalam jeriken.
"Dari sana tim melakukan pemeriksaan pada mobil dan di temukan bahwa di dalam mobil ada 2 jeriken BBM berisi Solar dan juga pada tangki mobil sudah dimodifikasi," lanjut Budi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan penyalahgunaan BBM Solar Subsidi selama kurang lebih 5 bulan.
Saat beraksi, pelaku bahkan memakai 3 buah kartu BBM Fuelcard 3.0 dengan pelat nomor berbeda.
Pelaku YY memodifikasi tangki Kijang Kapsul Diesel miliknya itu dari ukuran standar 45 liter menjadi 60 liter.
Dalam sehari pelaku mengisi BBM Solar subsidi sebanyak 120 Liter di SPBU yang berbeda.
Barang bukti diamankan, 1 Toyota Kijang Kapsul Diesel warna abu-abu Metalik, 3 buah kartu BBM Fuelcard.
Selanjutnya 3 jeriken berisi Bio Solar, 1 jeriken kosong yang digunakan untuk menampung Bio Solar, 1 buah slang ukaran kurang lebih 2 Meter.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 Poin 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai Perubahan Pasal 55 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.
Baca Juga: Isuzu Panther Siluman, Tangki Kuat Isi Solar Sampai 466 Liter, Sopir Nekat Bohong
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR