Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kini Pajak Progresif Nol Rupiah, Biaya Balik Nama Kendaraan II Dimurahkan

Irsyaad W - Minggu, 19 Maret 2023 | 09:00 WIB
Kode di STNK yang menyatakan kendaraan dikenai pajak progresif.
Kompas
Kode di STNK yang menyatakan kendaraan dikenai pajak progresif.

Menurut Rivan, hal itu merupakan salah satu bentuk relaksasi dari tahapan implementasi Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.

Rivan mengatakan, Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja dan Kemendagri, telah mengkaji penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II.

Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak.

"Dengan demikian, otomatis juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja, karena di situ ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)," kata Rivan dari keterangan tertulisnya, (23/8/22) lalu.

Menurutnya, banyak pemilik kendaraan yang tidak mau melakukan balik nama kendaraan bekas yang dibelinya karena ada BBNKB II yang harus dibayarkan.

Hal ini membuat Pemda juga menjadi kehilangan potensi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor.

"Kebijakan penghapusan pajak progresif BBNKB II, dilakukan untuk mempermudah balik nama atas kepemilikan kedua yang juga tentu supaya masyarakat lebih tertib administrasi kendaraan bermotor," tandasnya.

Baca Juga: Gak Usah Pakai Lama Pak, Warga Setuju Bea Balik Nama Kendaraan II Dihapus Saja

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2023/03/16/05401291/bea-balik-nama-kendaraan-dikurangi-dan-pajak-progresif-dihapus-kakorlantas

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa