Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Total 1,16 Juta Kendaraan Terancam Bodong Selamanya, Siap-siap Disurati Polisi

Ferdian - Senin, 20 Maret 2023 | 11:00 WIB
Ilustrasi STNK
Jogja.tribunnews.com
Ilustrasi STNK

Otomotifnet.com - Parah, sebanyak 1,16 juta kendaraan di Sumatera Barat terancam bodong selamanya karena belum bayar pajak.

Jutaan kendaraan yang bakal bodong itu dirilis Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat berdasar data awal tahun 2023 ini.

"Minggu depan akan kita umumkan penghapusan data kendaraan yang mati pajak itu," kata Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya (19/3/2023).

"Dengan demikian, selamanya kendaraan itu akan bodong," sambungnya.

Hilman menjelaskan, penghapusan data kendaraan telah diatur dalam Pasal 74 ayat 2b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sesuai regulasi, data kendaraan bermotor dihapus jika kendaraan tidak didaftarkan ulang selama dua tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) atau mati pajak selama tujuh tahun.

Kalau data registrasi dan identifikasi kendaraan sudah dihapus, maka tidak bisa diregistrasi ulang.

Sebelum data kendaraan dihapus, kata Hilman, pihaknya akan memberikan surat pemberitahuan.

"Untuk itu kita imbau masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraannya yang sudah menunggak sebelum datanya terhapus," kata Hilman.

Sebelum kendaraan bodong, kalian bisa memanfaatkan program pemutihan Triple Untung yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar.

Kepala Bapenda Sumbar Maswar Dedi mengatakan, pihaknya sengaja meluncurkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

3 keringanan yang diberikan Bapenda Sumbar, yakni bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor ke II kendaraan luar provinsi, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan PKB, serta bebas denda SWDKLLJ.

"Sementara kemudahan lainnya ada diskon pokok pajak kendaraan bermotor, diskon pajak kendaraan tahun pertama untuk kendaraan bermotor bea balik nama kendaraan bermotor ke-1 sebesar 50 persen," ungkap Dedi.

Dedi menjelaskan, Pemprov Sumbar akan memberikan keringanan pajak kendaraan bagi yang ingin melakukan pelunasan pajak tertunggak, yaitu cukup bayar pajak 2 tahun bagi yang menunggak pajak 4 tahun atau lebih, dan juga bebas denda SWDKLLJ.

Ia mengingatkan program keringanan pajak ini hanya berlaku hingga 2 Mei 2023 mendatang.

"Untuk itu kita imbau masyarakat memanfaatkan program yang kita buat saat ini," kata Dedi.

"Kebijakan ini bertujuan untuk optimalisasi pajak daerah dengan memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat,” ujar Dedi.

Dedi mengatakan, untuk tahun 2023 ini pihaknya menargetkan pendapatan pajak kendaraan bermotor Rp 1,3 triliun.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Sumbar (@bapenda.sumbar)

Baca Juga: Kini Pajak Progresif Nol Rupiah, Biaya Balik Nama Kendaraan II Dimurahkan

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2023/03/19/130320078/polda-sumbar-berlakukan-penghapusan-data-116-juta-kendaraan-bermotor-mati?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa