Otomotifnet.com - Insentif mobil listrik akan diberikan Pemerintah per 1 April 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan untuk mobil dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen akan dapat insentif PPN 10 persen.
"Dengan demikan PPN yang harus dibayar hanya 1 persen," ungkap Sri Mulyani.
Dalam laman P3DN Kemenperin, kendaraan yang sudah resmi mendapatkan TKDN 40 persen adalah Hyundai Ioniq 5.
Jadi, mulai 1 April mendatang pembeli Ioniq hanya membayar PPN sebesar 1 persen saja.
Omong-omong, berapa secara nominal pengurangan Hyundai Ioniq nantinya?
Saat ini di website resmi Hyundai, harga on the road Ioniq 5 Signature Long Range di Jakarta adalah Rp 859 juta.
Sri Mulyani juga menegaskan produsen tak boleh menaikkan harga dalam masa tunggu penerapan fiskal ini.
Sementara, data dalam Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta tahun 2023, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) atau biasa disebut off the road untuk Ioniq 5 Signature Long Range adalah Rp 574 juta.
Sehingga secara matematis, harga off the road lebih murah 33 persen dibanding on the road.
Tim redaksi pernah mewawancarai sumber dari sebuah dealer besar terkait penetapan harga on the road dan off the road.
"Ya memang segitu kira-kira persentasenya. ada PPN, BBNKB, PKB dan biaya dealer," jelasnya.
Untuk PKB saat ini tarifnya 2 persen, sementara BBNKB untuk wilayah Jakarta sebesar 12,5 persen, sementara PPN sekarang tarifnya 11 persen sementara biaya dealer sangat relatif, kisarannya 10-12 persen.
Nah dengan adanya insentif ini, tarif PPB menjadi 1 persen.
Jadi total untuk keseluruhan legalitas setelah pengurangan PPN sekitar 25,5 persen.
Dengan NJKB Ioniq 5 Signature Long Range Rp 574 juta, maka harga on the road mobil listrik ini pada 1 April 2023 diperkirakan sebesar Rp 720 juta.
Sehingga dengan adanya insentif fiskal ini ada pengurangan yang sangat signifikan yakni sekitar Rp 139 juta.
Baca Juga: Kisaran Subsidi Mobil Listrik, Hyundai IONIQ 5 dan Wuling Air ev Disunat Sampai Rp 80 Juta
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR