Otomotifnet.com - Terungkap, tewasnya seorang pemancing yang tertabrak dan dikira kecelakaan biasa ternyata karena aksi balap liar.
Kecelakaan ini terjadi di Jalan Raya Ngantru, Desa Pojok, Tulungagung (25/3/2023) pukul 01.00 WIB lalu.
Dari penyelidikan Satlantas Polres Tulungagung diketahui, korban tewas akibat aksi balap liar.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Rahandy Gusti Pradana, awalnya dikira kecelakaan biasa.
"Kami kemudian memeriksa TKP dan mencari bukti rekaman CCTV. Dari situ ketahuan, ternyata kejadian itu karena balap liar," terang AKP Rahandy Gusti Pradana (17/4/2023).
Polisi yang melakukan penyelidikan mendapat informasi sejumlah pihak yang terlibat balap liar.
Saat itu diketahui ada 10 motor matik yang adu kecepatan dari arah Kediri (utara) ke Tulungagung (selatan).
Di saat yang sama, LK mengendarai Honda Revo 100 AG 3595 RDU juga melaju ke arah yang sama.
"Korban ini seorang pemancing, dia berjalan di depan. Di belakangnya ada rombongan balap liar ini," ungkap AKP Rahandy Gusti Pradana.
Dari 10 motor yang adu kecepatan ini, dua di antaranya menabrak LK dari arah belakang.
LK meninggal dunia dalam perawatan di RSUD dr Iskak Tulungagung.
Sementara dua pelaku balap liar sempat terjatuh, lalu bangun mengambil motornya kemudian melarikan diri.
"Jadi keduanya sengaja tidak berhenti lalu menolong korban yang ditabraknya. Itulah sebabnya mereka disebut tabrak lari," tegas AKP Rahandy Gusti Pradana.
Dari semua petunjuk yang ada, polisi lalu melakukan pelacakan.
Dua pengemudi motor matik itu bisa diamankan di rumahnya masing-masing pada Sabtu (1/4/2023).
Keduanya adalah F (17) asal Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, dan TA (20) asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
"Satu minggu kemudian baru kami amankan mereka di rumahnya masing-masing. Mereka telah kami tetapkan sebagai tersangka," tegas AKP Rahandy Gusti Pradana.
Penyidik Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Tulungagung menjerat keduanya dengan Undang-undang 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 312 yang mengatur tabrak lari.
Pasal ini mengancam mereka dengan hukum paling lama 3 tahun dan pidana denda Rp 75 juta.
Polisi juga menggunakan pasal 311 undang-undang yang sama, karena kedua tersangka mengemudi dengan membahayakan orang lain.
Pasal ini mengancam keduanya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda Rp 3 juta.
"Kami berharap ini menjadi peringatan bagi pelaku balap liar yang lain. Jangan lagi melakukan aksi yang membahayakan masyarakat," pungkas AKP Rahandy Gusti Pradana.
Baca Juga: Misteri Pria Hoodie Putih Todongkan Pistol ke Joki Balap Liar, Polisi Turun Tangan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR