Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Parkir Sembarangan Bikin Emosi, Laporin Saja, Pelaku Bisa Pindah Tidur Hingga Bayar Rp 500 ribu

Harryt MR - Kamis, 4 Mei 2023 | 20:35 WIB
(Ilustrasi) Cekcok pemilik mobil yang parkir liar dan menghadang mobil lain yang mau lewat
(INSTAGRAM/@MEREKAMJAKARTA)
(Ilustrasi) Cekcok pemilik mobil yang parkir liar dan menghadang mobil lain yang mau lewat

Atau mungkin parkir pada jalan lingkungan yang secara kasat mata mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Serta merugikan banyak pihak.

Kemudian jalan musyawarah mengalami kebuntuan, maka diberikan ruang kepada pihak yang dirugikan menuntut secara keperdataan, yakn sesuai pasal 1365 KUHPerdata.

“Bahkan dalam Peraturan Perdata DKI No 5 tahun 2014 tentang transportasi, Pasal 62 ayat (3) memberikan kewenangan kepada Penyidik pegawai Negeri sipil (PPNS/Dishub),”

“(yakni) untuk melakukan tindakan apabila mendapatkan kendaraan parkir tidak pada tempatnya,” imbuh Budiyanto.

Semisal dengan cara menngunci ban, menderek, sampai mencabut pentil ban.

“Semua aturan bermuara pada terciptanya situasi keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” tuturnya lagi.

Perlu dipahami dan menjadi kesadaran bersama. Bahwa membatasi setiap warga negara akan hak dan kewajiban, diletakan pada posisi equal (persamaan hak dimuka hukum) tanpa merugikan pihak lain.

Baca Juga: Cekcok Pemilik Mobil Vs Warga Perkara Parkir Liar, Dishub DKI Akhirnya Turun Tangan

Apalagi praktik-praktik parkir liar atau tidak pada tempatnya, sering muncul di ruang-ruang jalan yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas.

Bahkan lebih parah sering menimbulkan percecokan atau pertengkaran antara petugas dengan warga, serta antara pemilik mobil dengan warga yang lain.

Hal ini tentu saja mengarah pada perbuatan melanggar hukum baru di luar hukum lalu lintas.

Sebab tak sedikit terjadi perselihan saling mencaci, bahkan sampai terjadi pemukulan dan tindakan lain, yang masuk dalam ranah hukum pidana (KUHP).

“Letakan sikap dan perilaku kita semua pada aturan yang sudah menjadi kesepakatan baik dalam hukum tertulis, maupun produk hukum yang lain,” terang Budiyanto.

Ia melanjutkan, kesadaran dan tanggung jawab menjadi tolok ukur membangun situasi yang kondusif, termasuk masalah-masalah yang berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan jalan.

“Khususnya tata cara berhenti dan parkir,” bilang pria ramah ini.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa