Setelah melakukan proses pembayaran, Anda akan mendapatkan e-mail berisi e-pengesahan STNK dan e-TBPKB.
Masa berlaku dokumen ini adalah 30 hari sejak proses pengiriman melalui e-mail.
Selanjutnya fisik TBPKB dan stiker pengesahan STNK akan didapatkan dalam waktu seminggu yang diantar tukang pos.
Baca Juga: Ini 7 Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak, Buruan Bayar Keburu Selesai
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR