Sigit kala itu meminta jajaran polantas untuk memaksimalkan penindakan secara elektronik.
Namun kali ini Jenderal Sigit meminta jajarannya untuk kembali melakukan tilang di tempat.
Dengan kata lain, jajaran Polantas dapat memberikan tilang manual ke pelanggar lalu lintas.
Berikut 12 pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran tilang manual:
1. Pengendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm SNI
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kelengkapan kendaraan tidak sesuai ketentuan yang berlaku
10 . Ranmor tidak sesuai dengan spektek (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah).
11. Overload dan over dimensi (ODOL)
12. Ranmor tanpa NRKB atau NRKB Palsu.
Baca Juga: Polisi Bikin Ketar-ketir Warga Tangerang, Surat Tilang Kembali Laku di Jalan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR