Otomotifnet.com - Polisi rompi ijo alias Polisi Lalu Lintas dibekali surat tilang lagi.
Mereka siaga di jalan sambil celingukan cari 12 pelanggaran lalu lintas berikut ini.
Sebab, kini tilang manual kembali dibelakukan.
Hal ini berdasar Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2/2023 tentang Dakgar Lantas yang Belum Tercakup Sistem ETLE dan Dakgar Lantas yang Berpotensi Laka Lantas.
Saat dikonfirmasi, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra pun membenarkan.
Ia menjelaskan, salah satu alasan pihaknya menerapkan kembali tilang manual karena banyak pelanggaran yang tak bisa ditindak melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.
"Sekarang-kan banyak melanggar atau yang tidak ter-cover oleh ETLE. Atau yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain," kata Jhoni saat dikonfirmasi, (16/5/23).
Namun polisi memastikan penilangan tak bersifat stasioner atau terfokus di satu titik.
"Tapi kita tidak ada razia stasioner, tidak," bebernya.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menerbitkan Surat Telegram (ST) yang isinya melarang tilang manual.
Sigit kala itu meminta jajaran polantas untuk memaksimalkan penindakan secara elektronik.
Namun kali ini Jenderal Sigit meminta jajarannya untuk kembali melakukan tilang di tempat.
Dengan kata lain, jajaran Polantas dapat memberikan tilang manual ke pelanggar lalu lintas.
Berikut 12 pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran tilang manual:
1. Pengendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm SNI
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kelengkapan kendaraan tidak sesuai ketentuan yang berlaku
10 . Ranmor tidak sesuai dengan spektek (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah).
11. Overload dan over dimensi (ODOL)
12. Ranmor tanpa NRKB atau NRKB Palsu.
Baca Juga: Polisi Bikin Ketar-ketir Warga Tangerang, Surat Tilang Kembali Laku di Jalan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR