-Buka browser di HP Anda.
-Masuk ke link https://e-samsat.id.Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Pelat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi)
- Klik “Cek Sekarang”.
- Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti: merek, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.
- Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
2. Via Aplikasi
Sejumlah provinsi sudah memiliki aplikasi khusus untuk mengecek nomor kendaraan, seperti e-Samsat untuk nasional, Pajak DKI Jakarta khusus wilayah Jakarta, Sambara untuk wilayah Jawa Barat, e-Samsat Kepri untuk wilayah Riau, dan lain sebagainya.
Meski begitu, rata-rata untuk mengaplikasikannya sama, yaitu;
Unduh atau install aplikasi e-Samsat di ponsel Anda (aplikasi disesuaikan dengan wilayah Provinsi masing-masing).
- Pilih wilayah kendaraan berada.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR