Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Alasan Lupa, Cek Status Pajak Kendaraan Motor-Mobil Via HP, Siapa Tahu Nunggak

Ferdian - Sabtu, 20 Mei 2023 | 10:30 WIB
Ilustrasi pelat nomor kendaraan
ntmcpolri.info
Ilustrasi pelat nomor kendaraan

-Buka browser di HP Anda.

-Masuk ke link https://e-samsat.id.Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Pelat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi)

- Klik “Cek Sekarang”.

- Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti: merek, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.

- Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

2. Via Aplikasi

Sejumlah provinsi sudah memiliki aplikasi khusus untuk mengecek nomor kendaraan, seperti e-Samsat untuk nasional, Pajak DKI Jakarta khusus wilayah Jakarta, Sambara untuk wilayah Jawa Barat, e-Samsat Kepri untuk wilayah Riau, dan lain sebagainya.

Meski begitu, rata-rata untuk mengaplikasikannya sama, yaitu;

Unduh atau install aplikasi e-Samsat di ponsel Anda (aplikasi disesuaikan dengan wilayah Provinsi masing-masing).

- Pilih wilayah kendaraan berada.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa