Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Alasan Lupa, Cek Status Pajak Kendaraan Motor-Mobil Via HP, Siapa Tahu Nunggak

Ferdian - Sabtu, 20 Mei 2023 | 10:30 WIB
Ilustrasi pelat nomor kendaraan
ntmcpolri.info
Ilustrasi pelat nomor kendaraan

- Masukan nomor pelat kendaraan Anda.

- Setelah itu, akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.

3. Via SMS

Pada cara terakhir, cukup unik karena tiap Provinsi punya nomor berbeda dengan format yang beda pula.

Misalnya di DKI Jakarta, formanya ialah;

Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode pelat nomor/kode seri plat motor/warna motor

Lalu, kirim ke nomor 08112119211

Contoh: Info B/6777/XF Hitam

Sementara untuk di wilayah Jawa Tengah, formatnya cukup dengan tulis; JATENG(spasi) nomor plat kendaraan dan kirim ke 9600.

Hal serupa juga untuk wilayah DI Yogyakarta dan Jawa Timur dengan nomor hotline masing-masing 99600 serta 7070.

Ngomongin ganti pelat nomor putih, buat yang kepenginganti sebelum masanya bisa juga loh.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Priyanto.

"Jika pelat nomor tersebut hilang pergantian bisa langsung mendapatkan pelat nomor putih. Tapi tentu harus membayarkan PNBP," kata Kombes Pol Priyanto (20/9/2022).

"Tapi sebelum masa pelat nomor belum habis mau ganti putih bisa saja, tapi yaitu harus bayar PNBP. Namun sebenarnya pada prinsipnya pelat putih diprioritaskan bagi kendaraan pajak 5 tahun, kendaraan baru dan mutasi," lanjutnya.

Untuk diketahui, dalam PP 76/2020 disebutkan biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga dikenakan biaya Rp 100 ribu Biaya tersebut berlaku baik untuk kendaraan baru maupun perpanjangan pajak 5 tahunan.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Jadi Obat Alergi Balik Nama Mobil Bekas, Cara Ngurus dan Syaratnya Dicatat

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/09/071701115/tiga-cara-cek-status-kendaraan-dari-pelat-nomor?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa