Otomotifnet.com - Gampang, ada 3 cara kalau ingin mengecek status motor atau mobil kalian dengan mengecek pelat nomor.
Jadi pemilik tak perlu mendatangi Samsat untuk mengetahui apakah mobil atau motor yang digunakan bodong atau tidak.
Selain itu, pemilik juga bisa memastikan waktu jatuh tempo dari pajak kendaraan bermotor (PKB), besaran yang harus dibayarkan, identitas yang terdaftar, dan sebagainya.
Sehingga tak ada lagi alasan terlambat membayar pajak atau bulak-balik ke Samsat karena identitas pembayar dan pemilik berbeda.
Hal ini juga bisa dimanfaatkan apabila terjadi peristiwa yang tak diinginkan, seperti kecelakaan atau tabrak lari.
Dengan begitu, Anda bisa mengetahui pemilik kendaraan tersebut.
Pun, juga bisa mengecek informasi kepemilikan saat akan membeli kendaraan bekas.
Sehingga calon pemilik dapat menghindari kejadian membeli kendaraan bodong. Berikut beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mengecek plat nomor secara online:
1. Situs e-Samsat.id Salah satu cara untuk mengecek pajak kendaraan Anda dan besaran tagihannya bisa melalui situs e-Samsat.id.
Caranya yaitu:
-Buka browser di HP Anda.
-Masuk ke link https://e-samsat.id.Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Pelat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi)
- Klik “Cek Sekarang”.
- Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti: merek, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.
- Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
2. Via Aplikasi
Sejumlah provinsi sudah memiliki aplikasi khusus untuk mengecek nomor kendaraan, seperti e-Samsat untuk nasional, Pajak DKI Jakarta khusus wilayah Jakarta, Sambara untuk wilayah Jawa Barat, e-Samsat Kepri untuk wilayah Riau, dan lain sebagainya.
Meski begitu, rata-rata untuk mengaplikasikannya sama, yaitu;
Unduh atau install aplikasi e-Samsat di ponsel Anda (aplikasi disesuaikan dengan wilayah Provinsi masing-masing).
- Pilih wilayah kendaraan berada.
- Masukan nomor pelat kendaraan Anda.
- Setelah itu, akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
3. Via SMS
Pada cara terakhir, cukup unik karena tiap Provinsi punya nomor berbeda dengan format yang beda pula.
Misalnya di DKI Jakarta, formanya ialah;
Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode pelat nomor/kode seri plat motor/warna motor
Lalu, kirim ke nomor 08112119211
Contoh: Info B/6777/XF Hitam
Sementara untuk di wilayah Jawa Tengah, formatnya cukup dengan tulis; JATENG(spasi) nomor plat kendaraan dan kirim ke 9600.
Hal serupa juga untuk wilayah DI Yogyakarta dan Jawa Timur dengan nomor hotline masing-masing 99600 serta 7070.
Ngomongin ganti pelat nomor putih, buat yang kepenginganti sebelum masanya bisa juga loh.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Priyanto.
"Jika pelat nomor tersebut hilang pergantian bisa langsung mendapatkan pelat nomor putih. Tapi tentu harus membayarkan PNBP," kata Kombes Pol Priyanto (20/9/2022).
"Tapi sebelum masa pelat nomor belum habis mau ganti putih bisa saja, tapi yaitu harus bayar PNBP. Namun sebenarnya pada prinsipnya pelat putih diprioritaskan bagi kendaraan pajak 5 tahun, kendaraan baru dan mutasi," lanjutnya.
Untuk diketahui, dalam PP 76/2020 disebutkan biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga dikenakan biaya Rp 100 ribu Biaya tersebut berlaku baik untuk kendaraan baru maupun perpanjangan pajak 5 tahunan.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Jadi Obat Alergi Balik Nama Mobil Bekas, Cara Ngurus dan Syaratnya Dicatat
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR