Otomotifnet.com - Polisi kini menggalakan lagi tilang manual di jalan.
Ada petugas Polisi khusus bersertifikat dan sudah lulus assesmen yang dibekali surat tilang.
Bicara surat tilang, ada 8 unsur yang wajib tertulis, jika gak ada satu saja jangan mau terima dari Polisi.
Berikut beberapa elemen umum yang wajib terdapat dalam surat tilang di Indonesia:
1. Nama dan Identitas Polisi
Surat tilang biasanya mencantumkan nama petugas polisi yang menerbitkan surat tilang tersebut serta nomor identifikasi polisi.
2. Identitas Pelanggar
Surat tilang juga akan mencantumkan identitas lengkap dari pelanggar, termasuk nama lengkap, alamat, nomor SIM (Surat Izin Mengemudi) dan nomor registrasi kendaraan yang terlibat.
3. Jenis Pelanggaran
Surat tilang akan menjelaskan secara jelas jenis pelanggaran yang dilakukan, seperti melanggar batas kecepatan, melanggar marka jalan, tidak menggunakan helm, atau pelanggaran lainnya.
4. Lokasi dan Tanggal Pelanggaran
Surat tilang akan mencantumkan lokasi di mana pelanggaran terjadi serta tanggal dan waktu pelanggaran dilakukan.
5. Pasal Pelanggaran
Surat tilang akan menyebutkan pasal-pasal hukum yang dilanggar oleh pelanggar.
6. Denda atau Sanksi
Surat tilang akan mencantumkan jumlah denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar atau sanksi lainnya yang mungkin diberikan, seperti tilang elektronik atau sanksi administratif.
7. Petunjuk Pembayaran atau Prosedur Banding
Surat tilang akan memberikan petunjuk mengenai cara membayar denda, batas waktu pembayaran, atau langkah-langkah yang harus diikuti jika pelanggar ingin mengajukan banding.
8. Tanda Tangan Petugas
Surat tilang biasanya ditandatangani oleh petugas yang menerbitkannya sebagai tanda sah dan sebagai bukti bahwa pelanggaran telah dilakukan.
Penting untuk membaca dan memahami seluruh informasi yang tercantum dalam surat tilang.
Jika ada ketidakjelasan atau keberatan, disarankan untuk berkonsultasi dengan pihak berwenang atau mencari bantuan hukum yang tepat.
Artikel ini dibuat dengan bantuan AI
Baca Juga: Kertas Sakti Polisi di 7 Daerah Laku Lagi, Sekali Isi Tulisan, Duit Mengalir
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR