Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

8 Unsur Wajib Tertulis di Surat Tilang, Gak Ada Satu Aja Jangan Mau Terima

Irsyaad W - Selasa, 23 Mei 2023 | 14:52 WIB
Ilustrasi surat tilang
Adam Samudra
Ilustrasi surat tilang

Otomotifnet.com - Polisi kini menggalakan lagi tilang manual di jalan.

Ada petugas Polisi khusus bersertifikat dan sudah lulus assesmen yang dibekali surat tilang.

Bicara surat tilang, ada 8 unsur yang wajib tertulis, jika gak ada satu saja jangan mau terima dari Polisi.

Berikut beberapa elemen umum yang wajib terdapat dalam surat tilang di Indonesia:

1. Nama dan Identitas Polisi

Surat tilang biasanya mencantumkan nama petugas polisi yang menerbitkan surat tilang tersebut serta nomor identifikasi polisi.

2. Identitas Pelanggar

Surat tilang juga akan mencantumkan identitas lengkap dari pelanggar, termasuk nama lengkap, alamat, nomor SIM (Surat Izin Mengemudi) dan nomor registrasi kendaraan yang terlibat.

3. Jenis Pelanggaran

Surat tilang akan menjelaskan secara jelas jenis pelanggaran yang dilakukan, seperti melanggar batas kecepatan, melanggar marka jalan, tidak menggunakan helm, atau pelanggaran lainnya.

4. Lokasi dan Tanggal Pelanggaran

Surat tilang akan mencantumkan lokasi di mana pelanggaran terjadi serta tanggal dan waktu pelanggaran dilakukan.

5. Pasal Pelanggaran

Surat tilang akan menyebutkan pasal-pasal hukum yang dilanggar oleh pelanggar.

6. Denda atau Sanksi

Surat tilang akan mencantumkan jumlah denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar atau sanksi lainnya yang mungkin diberikan, seperti tilang elektronik atau sanksi administratif.

7. Petunjuk Pembayaran atau Prosedur Banding

Surat tilang akan memberikan petunjuk mengenai cara membayar denda, batas waktu pembayaran, atau langkah-langkah yang harus diikuti jika pelanggar ingin mengajukan banding.

8. Tanda Tangan Petugas

Surat tilang biasanya ditandatangani oleh petugas yang menerbitkannya sebagai tanda sah dan sebagai bukti bahwa pelanggaran telah dilakukan.

Penting untuk membaca dan memahami seluruh informasi yang tercantum dalam surat tilang.

Jika ada ketidakjelasan atau keberatan, disarankan untuk berkonsultasi dengan pihak berwenang atau mencari bantuan hukum yang tepat.

Artikel ini dibuat dengan bantuan AI

Baca Juga: Kertas Sakti Polisi di 7 Daerah Laku Lagi, Sekali Isi Tulisan, Duit Mengalir

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa