Namun polisi terkesan masih menyembunyikan identitas dari penyuruh ketiga pelaku.
Dalih Polisi hingga kini masih menyembunyikan identitas otak pembakaran karena dalam pengembangan.
Kronologinya semula pelaku DH mendapatkan tawaran untuk membakar Daihatsu Sigra itu.
"DH kemudian merekrut dua pelaku lainnya, M dan BU," beber Arsya, (23/5/23).
"Sampai saat ini, kami masih mendalami seseorang yang diduga membayar ketiga pelaku ini, sedangkan motifnya ini sementara diduga karena permasalahan pribadi," kata Arsya.
Arsya menyebut, pelaku mendapat bayaran Rp 8 juta untuk menjalankan misi jahat tersebut.
Setelah sepakat dengan nominal bayaran, ketiga pelaku lantas mendatangi rumah korban dan melakukan pembakaran Daihatsu Sigra tersebut.
"Selebihnya masih kami dalami lagi dan memang ada sedikit kesulitan mengungkap pelaku ini, karena sangat rapi melancarkan aksinya," terangnya.
Arsya melanjutkan, ketiga pelaku dijerat Pasal 187 Ayat 1 dan 2 Subsider Pasal 170 Ayat 1 Subsider 406 Ayat 1 KUHP Tentang Dugaan Tindak Pidana Pembakaran.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
Saat olah TKP, Polisi mengamankan barang bukti botol air mineral berisi Pertalite dan tali mirip sumbu.
Baca Juga: Botol Isi Pertalite Diamankan, Daihatsu Sigra Meledak Misterius di Garasi
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR