Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ada Uji Emisi Besar-besaran di Jakarta, Buruan Daftar Daripada Keluar Duit Denda

Ferdian - Rabu, 31 Mei 2023 | 18:40 WIB
Ilustrasi uji emisi setelah servis motor di Planet Ban
Harun
Ilustrasi uji emisi setelah servis motor di Planet Ban

Saat ini lokasi parkir yang sudah menerapkan disinsentif parkir sebanyak 11 lokasi dan akan bertambah secara bertahap di semua kantor Samsat, GOR, dan RSUD.

Tak hanya parkir yang dikelola Pemprov DKI saja, disinsetif parkir juga diterapkan di lokasi parkir yang dikelola pihak swasta.

Pendekatan untuk mengintegrasikan data uji emisi ke pengelola parkir-parkir swasta juga sudah dilakukan, dan nantinya akan ada revisi Pergub Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan.

Kebijakan ketiga, soal pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Denda Pajak ini akan menyasar pemilik kendaraan yang saat membayar PKB belum melakukan uji emisi.

Artinya, setiap kali membayar PKB, kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan mendapatkan sanksi berupa denda koefisien dari nilai pajak yang harus dibayarkan.

"Tarif parkir maksimal akan dikenakan kepada kendaraan yang belum melakukan uji emisi. Besaran koefisien denda pajak yang meliputi jenis kendaraan ini akan didorong perumusannya oleh KLHK dan Kementerian Dalam Negeri dan akan berlaku nasional,” kata Asep.

Ketiga kebijakan ini, digadang-gadang akan mendorong uji emisi dilakukan secara masif dan memberikan dampak perbaikan kualitas udara di Jakarta.

Dari kajian yang dilakukan Vital Strategies sebagai lembaga pelaksana Bloomberg Philanthropies di Indonesia bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta, kepatuhan terhadap standar emisi terbukti secara ilmiah sebagai langkah paling efektif dalam mengurangi emisi dan memperbaiki kualitas udara secara keseluruhan.

Masyarakat Jakarta dan daerah penyangga yang ingin mengikuti UEA 2023 secara gratis, bisa langsung mendaftarkan diri secara online di https://ujiemisi.jakarta.go.id/.

Registrasi sudah dibuka dan ada kuota yang ditetapkan.

UEA 2023 akan digelar di Taman Margasatwa Ragunan, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tanggerang, Kota Tanggerang Selatan, Kabupaten Tanggerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi secara serentak pada 5 Juni 2023.

"UEA ini akan tercatat sebagai uji emisi terbanyak dalam rekor MURI," ujar Asep.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta (@dinaslhdki)

Baca Juga: Buruan Uji Emisi Dulu, Daripada Pas Bayar PKB Motor-Mobil Nyetor Denda

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/31/083100515/gratis-pemprov-dki-gelar-uji-emisi-akbar-5-juni-2023?page=2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa