Otomotifnet.com - SIM C1 khusus untuk pengendara motor gede akan segera diterapkan.
Ujian SIM C1 untuk pemilik moge kabarnya akan mulai berlaku tahun ini.
Seperti diketahui, SIM C akan dibagi jadi tiga golongan, yakni C, C1 dan C2.
SIM C diberikan kepada pemotor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
Sementara untuk SIM C1 berlaku untuk mengemudikan motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Untuk mendapatkan SIM C1, bikers harus memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Penggolongan SIM tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Tak hanya kapasitas mesin, pemohon SIM C dan SIM C1 dibedakan usianya.
Pemohon SIM C biasa minimal harus berusia 17 tahun, sementara pemohon SIM C1 harus sudah berusia 18 tahun.
Sebelumnya Hunter Scrambler SK500 sudah disiapkan polisi sebagai motor ujian SIM C1.
Setelah sekian lama tidak ada kabar, akhirnya Satpas SIM Daan Mogot di Jakarta Barat akan merealisasikan penggolongan SIM C1 dalam waktu dekat ini.
Hal itu dijelaskan Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo.
"Sabar nanti akan ada Pilot Project (SIM C1) di Daan Mogot," kata Djati (23/5/2023).
"Untuk itu kami lagi nyiapin sistem uji dan SOP- nya," sambungnya.
Namun Djati belum dapat memastikan kapan mulai pemberlakuan SIM C1 tersebut.
"Insya Allah tahun ini," imbuhnya.
Adapun biaya pembuatan SIM C1, seluruhnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut PP tersebut, pembuatan SIM C1 dikenakan biaya sebesar Rp 100 ribu.
Biaya tersebut belum termasuk biaya asuransi dan pemeriksaan kesehatan.
Baca Juga: Berniat Bikin SIM C1, Ini Syarat yang Harus Disiapkan Pemohon
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR