Otomotifnet.com - Video yang dinarasikan pelajar SMA injak-injak motor matik di depan dealer berbuntut panjang.
Siapa sangka, video yang dipastikan cuma konten pihak dealer motor bekas itu berujung pidana.
Si pengunggah video pertama kali yakni akun Instagram @Lek_Dahlan Dipolisikan.
Yakni dilaporkan ke Polisi oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (LPKN) DPD Jawa Timur.
Direktur LPKN DPD Jawa Timur, Gunadi menyebut, unggahan video remaja merusak motor yang viral di media sosial tersebut diduga melanggar hukum.
"Kami melaporkan adanya konten yang diduga ada tindak pidana Undang-undang ITE, perlindungan anak dan perlindungan konsumen," ujarnya ditemui di Polres Magetan, (30/5/23).
Dalam video berdurasi 1 menit 2 detik tersebut, Gunadi menilai cenderung mengajarkan perbuatan amoral dan melanggar norma aturan
"Yang kami takutkan keviralan ini akan diadopsi atau dikloning oleh anak muda, karena susuatu yang viral apabila dibiarkan dan ada pembenaran masyarakat itu cenderung akan ditirukan," imbuhnya.
Sementara Kabid Hukum dan Sengketa LPKN DPD Jawa Timur, Ahmad Setiawan menuding postingan video viral tersebut diduga telah melanggar pasal 45 huruf A Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Framing di situ menyebutkan kalau tidak trail tidak bolo. Artinya bisa merendahkan produk lain, ini Undang-Undang Perlindungan Konsumen masuk," katanya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR