Tak lama setelah truk menepi, petugas melakukan pengecekan isi bak truk.
"Kami mendapati 14 sepeda motor berbagai merek tanpa dilengkapi surat-surat di dalam bak truk yang ditutupi terpal biru," jelas Wadi.
"Dua pria yang ada di truk beserta kendaraan dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan," paparnya.
Wadi menyebut, dari hasil pemeriksaan, 12 dari 14 unit motor bodong diambil dari daerah Klender, Jakarta Timur.
Sisanya, 2 unit motor didapat dari daerah Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jatim.
Mayoritas motor-motor bodong itu tahun muda.
"Terkuak pula belasan sepeda motor tersebut merupakan pesanan dari seseorang inisial N warga Kecamatan Randuagung, Lumajang," beber Wadu.
"Setiap unitnya, pelaku mendapatkan upah Rp 400.000. Adapun pengambilan serupa sudah dilakukan sebanyak tiga kali," ungkapnya.
Dia menjelaskan, kedua pelaku dijerat Pasal 480 KUHPidana Tentang Tindak pidana karena sekongkol, atau karena hendak mendapat untung, barang siapa membeli, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.
Ancaman hukumannya selama 4 tahun.
"Kami akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
Baca Juga: Ambulans Kijang Innova Mencurigakan, Digendong Truk Bak, Dugaan Tim Bea Cukai Benar
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR