“Pelanggar yang mendapatkan tilang warna merah diwajibkan untuk menghadiri/mengikuti sidang,”
“Mereka akan membayar denda tilang dan mengambil barang bukti setelah ada penetapan putusan pengadilan,” urainya lagi.
Sebaliknya, bagi pelanggar yang mendapatkan tilang warna biru tidak diwajibkan hadir di Pengadilan.
Mereka menguasakan kepada pihak lain dan bersedia menitipkan besaran denda maksimal kepada Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah.
“Bukti pembayaran dapat digunakan sebagai bukti untuk mengambil barang bukti yang disita oleh penyidik. Barang bukti dapat diambil ke penyidik saat itu,” kata mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR