Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biar Paham, Tahukah Beda Tilang Merah dan Biru? Begini Penjelasannya

Harryt MR - Selasa, 13 Juni 2023 | 19:30 WIB
Pelajar saat ditilang Polisi di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, (17/5/23)
Kompas.com/M Chaerul Halim
Pelajar saat ditilang Polisi di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, (17/5/23)

“Pelanggar yang mendapatkan tilang warna merah diwajibkan untuk menghadiri/mengikuti sidang,”

“Mereka akan membayar denda tilang dan mengambil barang bukti setelah ada penetapan putusan pengadilan,” urainya lagi.

Sebaliknya, bagi pelanggar yang mendapatkan tilang warna biru tidak diwajibkan hadir di Pengadilan.

Mereka menguasakan kepada pihak lain dan bersedia menitipkan besaran denda maksimal kepada Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah.

“Bukti pembayaran dapat digunakan sebagai bukti untuk mengambil barang bukti yang disita oleh penyidik. Barang bukti dapat diambil ke penyidik saat itu,” kata mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa