Pemilik motor diberi peringatan oleh petugas kepolisian.
Polisi turut memanggil orang tua mereka.
"Semuanya langsung kami amankan ke Mapolres. Kami juga beri peringatan pengendara agar tidak mengulangi hal serupa di kemudian hari," urainya.
Dia menjelaskan, puluhan motor itu dapat diambil kembali, dengan syarat pemilik harus menunjukkan surat-surat kendaraan lengkap.
Pemilik juga diminta menstandarkan motor yang sudah dimodifikasi, utamanya knalpot brong.
"Bisa diambil asalkan membawa bukti surat kelengkapan kendaraan dan memperbaiki motor brong yang kami amankan dengan spek sesuai standar," tandasnya.
Baca Juga: Polisi Tantang 118 Pemilik Motor yang Ditilang, Gak Terima Silakan Komplain
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR