Otomotifnet.com - Paddock balap motor bak pindah ke kantor Polisi.
Karena para pemiliknya disuruh ngebengkel di tempat.
Pemandangan ini terjadi Mapolres Probolinggo, Jawa Timur.
Usut punya usut, ternyata total 33 motor berbagai merek dan model itu hasil sitaan.
Yakni saat razia balap liar di Jalan Raya Pantura, desa Gending, Gending, Probolinggo, (19/6/23).
Kasatlantas Polres Probolinggo, AKP Sapari mengatakan 33 unit sepeda motor diamankan petugas saat giat cipta kondisi ketertiban lalulintas, keamanan dan kenyamanan masyarakat.
"Jadi bukan hanya dari Satlantas saja yang melakukan giat. Melainkan gabungan dari jajaran Polres Probolinggo," terangnya, (20/6/23).
"Yang berhasil kami amankan sekitar 33 unit sepeda motor," sambungnya.
Setelah diamankan, puluhan motor tersebut diangkut ke Mapolres Probolinggo.
Pemilik motor diberi peringatan oleh petugas kepolisian.
Polisi turut memanggil orang tua mereka.
"Semuanya langsung kami amankan ke Mapolres. Kami juga beri peringatan pengendara agar tidak mengulangi hal serupa di kemudian hari," urainya.
Dia menjelaskan, puluhan motor itu dapat diambil kembali, dengan syarat pemilik harus menunjukkan surat-surat kendaraan lengkap.
Pemilik juga diminta menstandarkan motor yang sudah dimodifikasi, utamanya knalpot brong.
"Bisa diambil asalkan membawa bukti surat kelengkapan kendaraan dan memperbaiki motor brong yang kami amankan dengan spek sesuai standar," tandasnya.
Baca Juga: Polisi Tantang 118 Pemilik Motor yang Ditilang, Gak Terima Silakan Komplain
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR