Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Syarat Bikin SIM Wajib Terdaftar Peserta JKN, Petinggi Polisi Bicara Jadwal Berlakunya

Irsyaad W - Jumat, 23 Juni 2023 | 11:50 WIB
Syarat baru bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) juga wajib terdaftar peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Kolase NTMCPolri.info/BPJS Kesehatan
Syarat baru bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) juga wajib terdaftar peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Otomotifnet.com - Bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib terdaftar peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Syarat baru ini diterbitkan oleh Korlantas Polri.

Lantas kapan syarat baru ini berlaku? Salah satu petinggi Polisi pun beri penjelasan.

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, saat ini masih belum berlaku.

"Sementara SIM belum ditahan untuk diberikan," kata Nurul saat dikonfirmasi Kamis (22/6/2023).

Mengenai ketentuan syarat baru bikin SIM tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Lebih lanjut, menurut Nurul, ketentuan itu akan efektif berlaku saat sistem antara Korlantas Polri dengan sistem JKN sudah terintegrasi.

"Sampai sistemnya terintegrasi," ujar Nurul.

Sertifikat bakal menjadi syarat bikin SIM, termasuk SIM C untuk motor?
Kolase GridOto.com/Kompasiana
Sertifikat bakal menjadi syarat bikin SIM, termasuk SIM C untuk motor?

Diketahui, ketentuan pemohon SIM harus melampirkan bukti mengikuti program JKN itu diatur dalam Pasal 9 huruf a poin nomor 5a Perpol Nomor 5 Tahun 2021.

Berikut isi Pasal 9 huruf a Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021:

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;

2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;

3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;

3a. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;

4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;

5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;

5a. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional;

6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

Baca Juga: Makasih Pak Kapolri, Ujian Praktik SIM Zigzag dan Angka 8 Ada Potensi Dihapus

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2023/06/22/11144581/polri-sebut-syarat-bikin-sim-wajib-terdaftar-jkn-belum-berlaku

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa