Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelat Dewa Masih Kalah Sakti, Nopol Ini Bebas Pajak, Ga Bisa Dituntut

Ferdian - Sabtu, 24 Juni 2023 | 15:00 WIB
Pelat Dewa berakhiran RF akan berganti menjadi Z
Dirlantas Polda Metro Jaya
Pelat Dewa berakhiran RF akan berganti menjadi Z

Dalam pasal Pasal 22 nomor 1 disebutkan properti kedutaan termasuk kendaraan dengan lambang negara sahabat tidak dapat diganggu gugat.

Di situ disebutkan petugas dari negara penerima tidak boleh masuk ke dalam wilayah kedutaan atau kendaraan karena itu bukan wilayah Indonesia.

Petugas boleh masuk apabila mendapatkan persetujuan pimpinan kedutaan atau Duta Besar.

Dalam artikel nomor 3 dijelaskan kedutaan, perabotan dan properti lain di atasnya dan sarana pengangkutan (kendaraan) harus kebal dari pencarian, permintaan, lampiran atau eksekusi.

Bahkan dalam pasal 23 disebutkan kendaraan dengan kode CD dan CC ini bebas pajak.

Jadi mereka gak bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tiap tahunnya.

Dalam pasal itu jelas tertulis negara pengirim dan duta besar harus dibebaskan dari semua kewajiban nasional, regional atau iuran kota dan pajak sehubungan dengan properti baik dimiliki atau disewa.

Baca Juga: Kerap Dipakai Arogan Mobil Pelat Dewa, Fungsi Asli Bahu Jalan Tol Untuk Ini

Sumber: https://www.gridoto.com/read/223820918/di-atas-pelat-dewa-jangan-dekat-dekat-pelat-sakti-ini-nabrak-rugi?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa