Dalam pasal Pasal 22 nomor 1 disebutkan properti kedutaan termasuk kendaraan dengan lambang negara sahabat tidak dapat diganggu gugat.
Di situ disebutkan petugas dari negara penerima tidak boleh masuk ke dalam wilayah kedutaan atau kendaraan karena itu bukan wilayah Indonesia.
Petugas boleh masuk apabila mendapatkan persetujuan pimpinan kedutaan atau Duta Besar.
Dalam artikel nomor 3 dijelaskan kedutaan, perabotan dan properti lain di atasnya dan sarana pengangkutan (kendaraan) harus kebal dari pencarian, permintaan, lampiran atau eksekusi.
Bahkan dalam pasal 23 disebutkan kendaraan dengan kode CD dan CC ini bebas pajak.
Jadi mereka gak bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tiap tahunnya.
Dalam pasal itu jelas tertulis negara pengirim dan duta besar harus dibebaskan dari semua kewajiban nasional, regional atau iuran kota dan pajak sehubungan dengan properti baik dimiliki atau disewa.
Baca Juga: Kerap Dipakai Arogan Mobil Pelat Dewa, Fungsi Asli Bahu Jalan Tol Untuk Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR